BKSDA Sumbar dan BTN Siberut amankan 8 Beo Mentawai di pelabuhan

id beo mentawai,bksda sumbar,penyelundupan burung

BKSDA Sumbar dan BTN Siberut amankan 8 Beo Mentawai di pelabuhan

Ilustrasi - Sita Beo Mentawai Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, memperlihatkan seekor burung Beo yang disita dari pedagang burung dari kepuluan Mentawai, di Padang, Sumbar, Rabu (23/11). (FOTO ANTARA/Arif Pribadi)

Padang (ANTARA) - Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat berhasil mengamankan 3 ekor burung Beo Mentawai (Gracula religiosa batuensis) yang merupakan satwa yang dilindungi dalam kapal ambu-ambu di Pelabuhan Bungus Padang, yang dibawa oleh pelaku dari Pulau Siberut Kepulauan Mentawai.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono melalui siaran pers yang diterima di Padang, Selasa, mengatakan pengamanan satwa dilindungi pada Minggu (24/4/2022) itu berawal dari informasi dari petugas Balai Taman Nasional Siberut yang menyebutkan ada oknum warga membawa burung beo sebanyak 8 ekor dengan memanfaatkan moment mudik lebaran melalui kapal penumpang.

Dari informasi tersebut, petugas WRU BKSDA Sumbar bergerak menuju pelabuhan Angkutan Sungai Dan Penyeberangan (ASDP) Bungus pada Minggu dini hari. Sesampai di lokasi, petugas melakukan penyergapan di Kapal Ambu dan mendapatkan 3 ekor burung beo Mentawai yang ditinggalkan oleh pelaku yang telah melarikan diri.

Sebelumnya pada Sabtu (23/4/2022), petugas BTN Siberut berhasil menggagalkan 5 (lima) ekor burung Mentawai di pelabuhan Simailepet yang hendak dibawa ke Padang di Kapal Mentawai Fest sebelum kapal berangkat ke pelabuhan Mentawai Fest di Padang dan langsung dilepasliarkan.

Beo Mentawai termasuk jenis satwa yang dilindungi bedasarkan Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Satwa ini dilindungi karena sudah terancam punah, perburuan akan beo Mentawai ini sangat tinggi mengingat suara dan bentuknya yang khas dan unik.

Ardi Andono mengimbau agar masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya yang semua ini tercantum dalam UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya.

Jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling sebesar Rp100 juta.

Selanjutnya ketiga beo tersebut akan dilakukan perawatan di Tempat Transit Satwa Padang, selanjutnya akan dirilis di Taman Nasional Siberut.