Pulau Punjung, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya memastikan tidak menggelar kegiatan buka bersama serta "open house" bersama masyarakat pada Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Tahun ini tidak ada buka bersama dan open house seperti tahun sebelumnya," kata Sekretaris Daerah Dharmasraya Adlisman di Pulau Punjung, Selasa.
Ia menyatakan pejabat publik dan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang untuk menyelenggarakan buka bersama. Ditambah saat Idul Fitri mendatang, pejabat serta ASN Pemkab Dharmasraya juga tidak diperbolehkan menggelar open house.
Menurut dia kebijakan tersebut merupakan tindaklanjuti dari larangan pemerintah agar pejabat tidak menggelar bukan bersama dan open house.
Namun kata dia, meskipun ada pembatasan pemerintah mengizinkan umat muslim untuk melakukan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid ataupun musala pada bulan Ramadhan 2022. Selain itu, pemerintah juga mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik.
"Tahun ini, umat muslim dapat menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," tambah dia.
Pemkab Dharmasraya mengimbau seluruh masyarakat agar selalu menjaga kerukunan antar sesama dan memanfaatkan momentum Ramadhan untuk mendekatkan diri kepada yang kuasa. (*)