Polisi tangkap maling delapan titik termasuk dua kotak amal masjid (Video)

id Bukittinggi,sumbar, berita

Polisi tangkap maling delapan titik termasuk dua kotak amal masjid (Video)

Polsek Kota Bukittinggi berhasil ringkus pelaku pencurian ( (Antara/AlFatah)

Padang (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Polsek Kota Bukittinggi Sumatera Barat berhasil meringkus seorang pelaku pencurian yang telah beraksi sedikitnya di delapan TKP termasuk dua masjid di daerah setempat.

Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Rita Suryanti mengatakan pelaku yang juga seorang residivis kasus serupa ditangkap pada Rabu (16/03) dan setelah dilakukan pengembangan mengakui perbuatannya dilakukan sendirian.

"Pelaku inisial AJ alias S (32), kerugian mencapai Rp40juta, dan diperkirakan akan bertambah karena lima dari delapan TKP sementara belum memberikan laporan," kata Rita di Bukittinggi, Sabtu.

Dua masjid yang menjadi korban pelaku adalah Masjid Nurul Haq Kampung Cina dan Masjid di Jalan Pemuda yang terjadi pada Januari lalu.

"Di kedua masjid itu, pelaku berhasil menggasak kotak amal yang berisi hingga Rp11 juta, kita langsung bergerak saat menerima laporan dari pengurus masjid ini," kata Kapolsek.

TKP lainnya yang dilaporkan mengalami kasus pencurian adalah sebuah toko seluler yang dibongkar paksa pelaku pada Februari.

"Di toko ini pelaku mencuri 21 unit Handpone berbagai merek dengan taksiran kerugian mencapai Rp25juta," kata Rita.

Pelaku menurutnya melakukan aksinya sendirian dan ditangkap di daerah Guguak Bulek bersama barang bukti beberapa sisa telpon genggam hasil curian beserta peralatan yang digunakan.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk bersedia memberikan laporan pencurian yang terjadi di Kota Bukittinggi untuk segera dilakukan pengungkapan kasus lainnya.

"Untuk pelaku ini saja dia mengaku beraksi di delapan tempat sedangkan kita baru menerima tiga laporan, pelaku ini sebelumnya pernah nyaris tewas diamuk massa saat ketahuan mencuri di salah satu masjid pada 2020," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun kurungan penjara.