BP2DIM sampaikan aspirasi Daerah Istimewa Minangkabau ke DPRD Sumbar

id DPRD Sumbar,Padang,Sumbar

BP2DIM sampaikan aspirasi Daerah Istimewa Minangkabau ke DPRD Sumbar

Rapat BP2DIM dengan DPRD Sumbar di Gedung DPRD Sumbar (ANTARA/ HO DPRD Sumbar)

Padang (ANTARA) - Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) menyampaikan aspirasi mereka tentang gagasan mengubah provinsi itu menjadi daerah istimewa dalam rapat dengar pendapat Senin

Perwakilan dari BP2DIM Masril Mansur di Padang, Senin mengatakan ada empat poin penting tentang pentingnya memperjuangkan DIM dan semua poin tersebut menunjukkan keistimewaan Minangkabau, yang tidak dimiliki daerah lain.

Poin pertama, Minangkabau merupakan suku bangsa terbesar di dunia yang memiliki kekerabatan matrilineal. Kedua, Minangkabau juga memiliki keistimewaan sistem pemerintahan yang berfokus pada nagari yaitu "tigo tungku sajarangan" yakni ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai.

"Sekarang kita lihat banyak hal yang terjadi di daerah ini, mungkin terjadi karena tigo tungku sajarangan ini telah goyah, mungkin pula telah tumbang sehingga sebagian tak lagi berfungsi optimal di masyarakat. Namanya masih ada namun fungsi tidak lagi optimal," ujarnya.

Poin ketiga, Minangkabau memiliki sistem tanah ulayat yang tidak pula dimiliki sistem kekerabatan lain. Ini, tambah dia, bisa mengatasi permasalahan perekonomian jika difungsikan dengan baik.

"Tidak akan bisa beralih kepemilikan tanah kita jika tidak untuk penggunaan pemanfaatan yang baik," kata dia.

Keempat, keistimewaan yang merupakan filosofi urang Minang yaitu adaik basandi syara'- syara' basandi kitabullah. Sara mangato, adaik memakai.

Masri Mansur menambahkan secara historis pun bisa dilihat keistimewaan Minangkabau. Daerah ini pernah menjadi ibukota negara yakni Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Tanpa PDRI bisa jadi saat ini Indonesia tidak akan ditemukan dan hanya ada dua daerah dalam sejarah Indonesia yang pernah menjadi ibukota negara selain Jakarta yakni Yogyakarta dan Minangkabau, sementara Yogyakarta telah menjadi daerah istimewa,.

Perjuangan untuk menjadikan Sumbar sebagai DIM pun sangat diperbolehkan karena diatur dalam undang-undang konstitusional. Pada Pasal 18 B ayat 1 ditegaskan negara menghormati daerah yang yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Ayat 2 berbunyi negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.

Ia mengatakan ada pendapat yamg mengatakan keinginan menjadikan Sumbar sebagai DIM bertujuan untuk memisahkan diri dari NKRI. Dia menegaskan pendapat tersebut salah besar justru perjuangan mewujudkan DIM bertujuan untuk mengembangkan potensi daerah ini untuk memperkuat NKRI. Dan juga agar bisa lebih banyak memberikan sumbangsih lebih banyak untuk NKRI. Dengan mengali potensi sesuai dengan keistimewaan yang ada.

"Bagi orang Minangkabau, NKRI tetap harga mati yang harus dijaga keutuhannya," kata dia.

Perjuangan ini kita lakukan untuk visi dan misi yakni menciptakaan pemerintahaan daerah yang berlandaskan kemaslahatan berbasis kearifkan lokal ABS-SBK dalam koridor NKRI. Selain juga membangun masyarakat madani, berperadaban, integritas dan berkarakter.

"Inilah yang akan kita wariskan untuk anak kemenakan kita," kata dia.

Anggota Komisi V DPRD Sumbar Daswanto mengatakan akan segera melakukan pembicaraan lebih lanjit dengan semua unsur pimpinan, baik komisi maupun fraksi-fraksi.

"Terimakasih para ninik-mamak, alim-ulama, Bundo kandung, dan cadiak pandai, yang sudah datang menyampaikan ini langsung kepada kami, dalam waktu dekat akan kami sampaikan pada pimpinan lain untuk dibahas," kata dia.