Kejari Dharmasraya tetapkan ASN tersangka korupsi IMB

id berita dharmasraya,berita sumbar,kejari

Kejari Dharmasraya tetapkan ASN tersangka korupsi IMB

Kajari M Haris Hasbullah (kanan) dan Kasi Pidsus Dharmasraya, Ilza Putra Zulfa (kiri). (Antarasumbar/HO-Kejari Dharmasraya)

Satu orang tersangka ini berinisial "FR" yang menjabat sebagai staf pada dinas tersebut,
Pulau Punjung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya, Sumbar, menetapkan seorang oknun aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana retribusi daerah dalam penerbitan IMB pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.

"Satu orang tersangka ini berinisial "FR" yang menjabat sebagai staf pada dinas tersebut," kata Kepala Kejari Dharmasraya, M Haris Hasbullah melalui Kasi Pidsus Ilza Putra Zulfa di Pulau Punjung, Rabu.

Pihak kejaksaan memastikan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka apabila nanti ditemukan bukti lain dalam perjalanan kasus tersebut, tegas dia.

Ia menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, diantaranya pemeriksaan saksi-saksi dan bukti surat berupa laporan audit investigasi dari BPKP.

"Setidaknya kami telah memeriksa kurang lebih 20 saksi selama proses penyidikan ini. Begitu juga hasil audit BPKP sudah diterima berapa waktu lalu," ujar dia.

Ia mengatakan pihak kejaksaan belum menahan tersangka karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. Selanjutnya pada tahap satu akan dilakukan pemeriksaan berkas.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan sementara tersangka adalah orang yang menerima dana retribusi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak ketiga. Kemudian uang tersebut tidak setorkan ke kas daerah.

"Dugaan penyelewengan ini sudah berlangsung selama periode 2018 sampai 2019," katanya.

Ia mengungkapkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembagunan (BPKP) kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi tersebut sebanyak Rp284 juta.

Terhadap tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, junto pasal 3, junto pasal 8, junto 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara, tambah dia.