Jakarta, (Antara) - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan Acep Sugiana, hakim Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, dengan hormat disertai hak pensiun sebab terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku. "Memutuskan, menerima pembelaan sebagian. Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun," kata Ketua Majelis MKH Suparman Marzuki, saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu. Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat Hakim Acep telah melanggar Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim poin 2.1.2, poin 51.1 dan poin 3. "Dengan demikian cukup beralasan jika dijatuhkan sanksi berat," kata Suparman. Ketua KY ini mengungkapkan MKH menemukan bukti-bukti dan fakta-fakta bahwa hakim Acep menyetujui aborsi Thu Fui Lang, yang merupakan pihak sedang berperkara di PN Singkawang dan hakim terlapor menjadi majelisnya. Putusan yang dijatuhkan MKH ini lebih ringan dibanding rekomendasi KY berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Majelis telah menerima sebagian pembelaan yang diajukan Acep. Dalam pembelaannya, Acep mengakui kesalahan, menyatakan bertobat dan janji, serta mohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri sebagai tulang punggung keluarga miskin di Bandung, yaitu ayahnya hanya sopir angkot. Hakim Acep Sugiana direkomendasikan KY ke MKH karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, yakni berselingkuh dengan empat perempuan. Acep yang merupakan hakim PN Singkawang dilaporkan oleh istri kedua dan selingkuhannya ke KY. Kasus ini bermula setelah Acep bercerai dengan istri pertama dan menikah lagi. Istri keduanya kemudian mendapat beasiswa ke luar negeri, dan terjadilah perselingkuhan. MKH menyidangkan Acep yang tersangkut dugaan perselingkuhan dengan dua karyawan pengadilan dan perempuan yang perkara perceraiannya ditanganinya. Acep diadili oleh Ketua KY Suparman Marzuki, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner KY Ibrahim, Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus, Hakim Agung I Made Tara, Hakim Agung Salman Luthan dan Hakim Agung Supandi. (*/jno)
Berita Terkait
Presiden Prabowo resmi berhentikan Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker
Sabtu, 23 Agustus 2025 5:57 Wib
Tegas, Wako Bukittinggi berhentikan oknum Satpol-PP ketahuan Dugem
Kamis, 5 September 2024 17:56 Wib
Dewan Kehormatan berhentikan Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun
Selasa, 16 Juli 2024 20:36 Wib
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran berhentikan dr. Terawan dari keanggotaan IDI
Minggu, 27 Maret 2022 14:07 Wib
KPK Berhentikan Pegawai Tidak Lolos TWK
Kamis, 16 September 2021 18:30 Wib
Pemkab Solok berhentikan seluruh Tenaga Harian Lepas terhitung 31 Mei 2021
Kamis, 27 Mei 2021 11:14 Wib
DKPP berhentikan Amnasmen sebagai Ketua KPU Sumatera Barat
Rabu, 4 November 2020 16:01 Wib
DKPP berhentikan empat anggota KPU , ini orangnya
Rabu, 8 Juli 2020 20:26 Wib
