Pekanbaru, (ANTARA) - Pihak Universitas Riau (Unri) belum dapat menonaktifkan SH dari jabatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswinya.
Juru Bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Sujianto di Pekanbaru, Rabu mengatakan hal itu disebabkan pihaknya mengikuti tiga aturan pemerintah yang mengatur hal itu.
Sujianto kepada wartawan menjelaskan aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenrisekdikti Nomor 81 tahun 2017 tentang statuta Unri.
Terkait PP Nomor 94 pasal 31 tahun 2021, Sujianto menyebutkan di dalam peraturan tersebut terdapat tiga kategori pemberian hukuman yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tulisan, sanksi ringan apabila mengganggu sistem di lingkungan administrasinya, dan sanksi berat apabila pelanggaran tersebut telah mengganggu secara keseluruhan dan sifatnya krusial.
“Untuk menentukan sanksi jenis apa diperlukan kajian. Kita tidak bisa serta-merta memutuskan. Oh ini sanksi berat. Untuk itu perlu melakukan investigasi," sebut Sujianto yang juga Wakil Rektor Bagian Umum dan Keuangan Universitas Riau ini.
Sujianto juga menjelaskan berdasarkan Pasal 81 PP tahun 2017, pegawai negeri sipil bisa dihentikan sementara apabila ditahan, sehingga Rektor bisa mengambil keputusan terkait status SH.
"Jadi kita sangat hati-hati karena peraturan ini sudah menyingkap sedemikian rupa. Kami tidak bisa memberhentikan atau memutasi semena-mena. Harus sesuai dengan peraturan. Kalau belum ditahan tidak bisa. Maka kami mengikuti peraturan itu," jelas Sujianto.
Saat ini penyidik Polda Riau telah menetapkan SH sebagai tersangka dugaan pelecehan terhadap mahasiswi bimbingannya pada Oktober 2021 di ruang Dekan FISIP Universitas Riau. (*)
Berita Terkait
MTI Canduang kerjasama dengan Fakultas MIPA UNRI tingkatkan kualitas pendidikan
Kamis, 12 Januari 2023 20:44 Wib
Tanggapan Ahmad Sahroni atas putusan bebas terduga pelaku pelecehan mahasiswi UNRI
Selasa, 19 April 2022 11:45 Wib
Dekan FISIP Universitas Riau jadi tersangka pelecehan mahasiswi
Kamis, 18 November 2021 15:47 Wib
LLDIKTI Wilayah X serahkan SK Prodi baru Unri dari Kemendikbudristek
Selasa, 31 Agustus 2021 11:19 Wib
Warga Koto Gadang Anam Koto Agam dilatih mahasiswa kukerta UNRI membuat produk olahan ikan
Jumat, 13 Agustus 2021 14:39 Wib
Pascasarjana UNP terima kunjungan rombongan Pascasarjana UNRI
Senin, 1 Februari 2021 16:52 Wib
Mahasiswa KKN Unri di Pariaman bagikan hand sanitizer
Minggu, 21 Juni 2020 19:10 Wib
Tim Pengabdian UNRI latih ibu-ibu Desa Betung merajut
Rabu, 21 Agustus 2019 16:55 Wib