Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru.
"Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis.
Muhadjir mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur akhir tahun. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," katanya.
Muhadjir mengatakan kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.
Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas COVID-19 Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama Natal dan Tahun Baru.
Muhadjir menambahkan dalam kebijakan libur akhir tahun, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3
Kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur akhir tahun. Seperti imbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta. Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.
Berita Terkait
Pengamat: Efektifkan penyelesaian akhir saat hadapi Uzbekistan
Senin, 29 April 2024 14:44 Wib
Klasemen akhir Grup A: Qatar dan Indonesia lolos ke perempat final
Senin, 22 April 2024 5:11 Wib
Casemiro dikabarkan bakal angkat kaki dari MU di akhir musim
Selasa, 16 April 2024 9:18 Wib
Klopp soroti penyelesaian akhir Liverpool saat imbang 2-2 lawan MU
Senin, 8 April 2024 6:23 Wib
Di Akhir Masa Jabatan, Hendri Septa Persembahkan Opini WTP Ke-11 Kalinya
Sabtu, 6 April 2024 4:38 Wib
Iktikaf menjelang akhir Ramadhan
Rabu, 3 April 2024 21:22 Wib
Pejabat: Bank sampah efektif kurangi tumpukan sampah di TPA
Senin, 4 Maret 2024 16:18 Wib
Modric merasa luar biasa cetak gol kemenangan pada menit akhir
Senin, 26 Februari 2024 9:34 Wib