Ini edaran Kemendikbudristek tentang panduan pembelajaran tatap muka di PTS

id berita padang,berita sumbar,dikti

Ini edaran Kemendikbudristek tentang panduan pembelajaran tatap muka di PTS

Surat Edaran Kemendikbudristek mengenai penyelenggaraan PTM terbatas tahun akademik 2021/2022. (Antarasumbar/HO-LLDIKTI-X)

Saya mendukung PTS yang ingin melaksanakan PTM dan saya imbau untuk bisa mengikuti edaran yang telah dikeluarkan oleh Kementerian,
Padang (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X memaparkan panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tahun akademik 2021/2022 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kepala LLDIKTI, Prof Dr Herri, MBA di Padang, Senin, menyatakan dukungannya terkait penyelenggaraan PTM oleh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang bernaung di lingkungannya.

"Saya mendukung PTS yang ingin melaksanakan PTM dan saya imbau untuk bisa mengikuti edaran yang telah dikeluarkan oleh Kementerian," ucapnya.

Dalam Surat Edaran Kemendikbudristek nomor 4 tahun 2021 disebutkan jika penyelenggaraan pembelajaran di perguruan tinggi mulai semester gasal tahun akademik 2021/2021 diselenggarakan dengan PTM terbatas dengan tetap menerapkan prokes dan/atau pembelajaran daring.

Perguruan tinggi harus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus serta masyarakat sekitarnya.

Untuk pelaksanaannya, perguruan tinggi dapat mempersiapkan PTM disesuaikan dengan level pemberlakuan PPKM sesuai instruksi Mendagri dengan beberapa ketentuan.

Perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1, level 2, dan level 3 dapat melakukan PTM terbatas dengan melaporkan satuan tugas daerah setempat.

Bagi PTS, selain melapor pada satuan tugas daerah juga melaporkan pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Perguruan tinggi hanya boleh menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Selain itu, perguruan tinggi juga diminta membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.

Pemimpin perguruan tinggi diminta menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

Mahasiswa yang melaksanakan PTM terbatas meski mendapat izin orang tua yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Namun, bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan PTM, dapat memilih pembelajaran daring.