Jumlah tambak udang di Padang Pariaman turun signifikan

id tambak udang di Padang Pariaman

Jumlah tambak udang di Padang Pariaman turun signifikan

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Kabupaten Padang Pariaman Arkadius. ANTARA/Aadiaat M. S.

Parik Malintang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat mencatat jumlah tambak udang di daerah itu turun signifikan yang sebelumnya mencapai 70 unit menjadi sekitar 10 unit pada pertengahan 2024.

"Tambak udang di Padang Pariaman sebelumnya mencapai 70 unit baik yang berizin maupun tidak, namun dari 70 unit itu hanya sekitar 20 unit yang sesuai dengan tata ruang," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Kabupaten Padang Pariaman Arkadius di Parik Malintang, Jumat.

Ia mengatakan semenjak 2023 hingga tahun ini tidak ada pengusaha yang mengajukan izin pendirian tambak udang di daerah itu. Berbeda dengan sebelum 2023 yang banyak mengajukan izin tambak udang di Padang Pariaman.

Ia menyampaikan berdasarkan laporan yang diterima pihaknya penurunan jumlah tambak tersebut selain karena tidak ada yang mengajukan izin juga disebabkan pengusahanya meninggalkan tambaknya akibat produksinya yang mulai menurun sehingga dianggap tidak lagi produktif.

Oleh karena itu, lanjutnya dari pendataan yang dilakukan pada pertengahan 2024 tambak yang masih beroperasi hanya sekitar 10 unit.

Namun, kata dia tambak yang ditinggalkan pemiliknya tidak ditimbun kembali atau dibiarkan menganga sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

"Karena itu pada 2025 kami akan data kembali," katanya.

Ia mengatakan hasil pendataan tersebut akan menjadi bahan bagi pihaknya untuk menangani banyaknya bekas galian pasca dijadikan tambak udang di daerah itu.

"Ini (bekas tambak) akan menjadi beban daerah, ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami," ujarnya.

Ia menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait untuk memastikan pengusaha membayar reklamasi tambak atau tidaknya.

"Kalau tidak maka akan beban daerah. Bagi mereka yang ilegal maka kami kejar pemilik tanah," ujar dia.

Pihaknya juga akan mencoba meminta bantuan pemerintah pusat untuk mengatasi bekas galian tambak karena izin pendirian tambak itu dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Oleh sebab itu, tambahnya saat pengusaha mendirikan tambak udang di Padang Pariaman telah mengurus nomor induk berusaha melalui daring yang disediakan pemerintah pusat lalu mengajukan kesesuaian tata ruang ke OPD.