Logo Header Antaranews Sumbar

Polres Tanahdatar Amankan 12 Kubik Kayu Meranti

Minggu, 4 November 2012 21:22 WIB
Image Print

Batusangkar, Sumbar (ANTARA) - Kepolisian Resor Tanahdatar, Sumatera Barat, kembali mengamankan sedikitnya 12 kubik kayu jenis meranti dan merah campuran tanpa dilengkapi dokumen, Minggu dini hari. "Berdasarkan informasi masyarakat, kita menangkap pemilik kayu olahan tanpa dokumen yang sah di jalan raya Batusangkar-Bukittinggi, tepatnya di Sungai Leman, Nagari Sungai Tarab," ucap Kapolres Tanahdatar AKBP Teguh Trisasongko didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi di Pagaruyung, Minggu, (4/11). Dia menyebut seorang sopir pembawa kayu, Helmi (28), warga Kabupaten Sijunjung, saat ini dijadikan tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Mapolres Tanahdatar untuk proses penyidikan. Tersangka kata Kapolres, ditangkap bersama barang bukti kayu olahan yang diangkut dengan mobil colt diesel BA 8595 KU karena ia tak dapat memperlihatkan dokumen asal usul kayu. Tersangka mengaku mengangkut kayu dari Kabupaten Sijunjung hendak dibawa ke Kota Medan, Sumatera Utara. "Tersangka sudah kita mintai keterangan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Teguh. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya telah memiliki, membawa kayu tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan kayu, telah melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, junto Pasal 55, junto Pasal 56 KUH Pidana. "Dengan tertangkapnya pelaku pembalakan liar ini menunjukan jajaran kepolisian tetap konsisten dalam pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku pembalakan liar," tutur Teguh. (**/fan/wij)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026