Logo Header Antaranews Sumbar

Polres Tanahdatar Buru Dua Pelaku Pencabul Anak

Jumat, 30 Mei 2014 11:09 WIB
Image Print

Batusangkar, (Antara) Kepolisian Resor Tanahdatar, Sumatera Barat, masih memburu dua dari tiga pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar laki-laki berusia 13 tahun. "Identitas kedua pelaku sudah kamia kantongi. Kami berharap kedua pelaku menyerahkan diri," kata Kapolres Tanahdatar AKBP Nina Febri Linda didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi di Pagaruyung, Jumat. Ia menyebut jajarannya sedang menyelidiki kasus pencabulan terhadap anak laki-laki berinisial Ld yang terjadi di Nagari Tigo Jangko, Kecamatan Lintau Buo, pada Kamis (29/5) yang dilakukan oleh tiga orang pelaku. "Seorang pelaku berinisial Rs (17) ditangkop setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban," ucap Nina. Menurutnya, korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SLTP dicabuli oleh ketiga pelaku secara bergiliran saat korban bermain di halaman rumahnya. Usai kejadian itu, korban mengeluh sakit pada bagian duburnya. Orang tua korban yang curiga, lantas membawa sang anak ke bidan Polindes untuk di periksa. Kapolres mengatakan pihaknya telah melakukan visum dan menyita barang bukti berupa baju, celana, dan celana dalam korban. "Polisi juga telah meminta keterangan dari korban dan pelaku serta saksi lainnya," kata Nina. Atas kejadian ini, pelaku terancam UU Perlindungan Anak Pasal 82 Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.(**/fan)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026