
Polres Tanahdatar Tangkap 11 Pemain Judi

Batusangkar, (Antara) - Sebelas warga Kabupaten Tanahdatar, Sumatera Barat, ditangkap anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanahdatar saat main judi menggunakan kartu remi dan karambol, Selasa (20/5) dini hari.Kapolres Tanahdatar AKBP Nina Febri Linda didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi, di Batusangkar, mengatakan kesebelas pelaku judi tersebut digrebek di warung milik Yulnedi (34) di Jorong Sitakuak, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab.Kapolres menyebut kesebelas pelaku ditangkap atas informasi warga sekitar yang merasa terganggu atas aktivitas judi tersebut.Ia merinci, enam pelaku judi song yang saat ini dijadikan tersangka adalah Andasril (49), Dani (34), Adit (29), Afriandi (39), Amri (49), dan Zet (40), semuanya warga Nagari Sungai Tarab.Sedangkan lima pelaku judi karambol adalah Alodof (25), Adekha (19), Danoes (52), Wandri (21), dan pemilik kedai Yulnedi."Kesebelas tersangka beragam profesi seperti petani, pedagang, ojek dan karyawan swasta," ucapnya.Kesebelas tersangka, tambahnya, bersama barang bukti (BB) berupa kartu remi satu set, karambol satu set, dan uang tunai Rp493 ribu, diamankan di Mapolres Tanahdatar untuk penyelidikan lebih lanjut. Beberapa orang saksi yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) sudah dimintai keterangan.Kesebelas tersangka dijerat Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta."Polres bersama pemerintah daerah dan unsur muspida lainnya punya komitmen dalam memberantas perjudian sekecil apa pun di Tanahdatar ini," tutur Nina. (**/fan/WIJ)
Pewarta: Antara TV
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
