Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) menahan enam orang yang diduga kuat merupakan komplotan pencuri dengan modus menggembosi ban kendaraan korban.
"Saat ini keenam pelaku kami tahan dan menjalani proses hukum," kata Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan dihubungi dari Padang, Selasa.
Keenam pelaku yang dibekuk oleh polisi pada Sabtu (3/4) di tempat terpisah itu saat ini telah menyandang status tersangka.
Mereka dijerat dengan pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e, Juncto (Jo) pasal 362 Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Keenam pelaku yang dibekuk polisi itu adalah ER (55), S (52), RI (41), RA (42), M (49) dan SY (56).
Dalam menjalankan aksinya mereka saling berbagi peran untuk meletakkan ranjau paku, serta merampas harta milik korban.
Aksi komplotan yang terkahir diketahui terjadi di Jorong Tanjung Gadang, Kenagarian Kumanis, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung pada Sabtu (3/4).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres setempat, AKP Abdul Qadir Jailani menerangkan seorang pelaku diketahui mengendarai sepeda motor, sedangkan lima pelaku lainnya menggunakan mobil.
Awalnya mereka mengintai seorang korban yang baru saja menjual sapi di Pasar Ternak Pelangki, kemudian dibuntuti dalam perjalan pulang.
Salah seorang pelaku yang menaiki sepeda motor bertugas mencari jalan rusak untuk menyebar paku.
Kendaraan korban yang melindas paku itu akhirnya mengalami kempes ban, ketika sadar ia pun turun dari mobil untuk menukarnya.
Momen itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku yang berada di atas mobil, salah seorangnya turun kemudian mengambil barang milik korban secara diam-diam.
Saat itu pelaku mengambil tas korban yang berisi uang tunai senilai Rp55 juta.
Korban yang mengalami kejadian itu akhirnya langsung melapor ke kantor polisi, dan langsung dilakukan penyelidikan.
"Laporan kami tindak lanjuti dengan melacak kendaraan hingga akhirnya mereka (pelaku) berhasil diringkus," jelasnya.
Mobil pelaku merupakan mini bus berwarna silver dengan nomor polisi BH 1016 yang diketahui melarikan diri ke Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
"Saat dilakukan penyisiran kami mendapati mobil tersebut dan langsung dihadang," katanya.
Ketika laju mobil dihadang oleh petugaa tiga pelaku diketahui melompat dari mobil, sedangkan dua pelaku lainnya terus melaju ke arah Kupitan, Kabupaten Sijunjung.
“Tiga pelaku yang melompat berhasil kami amankan, sedangkan dua lagi ditangkap setelahnya di kebun warga berikut mobil yang dikendarai," katanya.
Sedangkan pelaku yang mengendarai sepeda motor juga diamankan setelahnya saat ia berencana melarikan diri ke daerah Jambi.
Penjahat gembosi ban pengendara di Sijunjung, begini modus operasinya
Keenam pelaku yang dibekuk polisi itu adalah ER (55), S (52), RI (41), RA (42), M (49) dan SY (56),