Kesepakatan Aie Angek Cottage resahkan warga tiga RT, temui Wali Kota Padang Panjang

id Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis,Aie Angek Cottage,Padang Panjang, Sumatera Barat

Kesepakatan Aie Angek Cottage resahkan warga tiga RT, temui Wali Kota Padang Panjang

Warga perwakilan tiga RT di Kelurahan Ekor Lubuk beraudiensi dengan Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis terkait penolakan perpindahan wilayah administratif. (ANTARA/Isril Naidi)

Padang Panjang (ANTARA) - Perwakilan warga RT 10, RT 11, dan RT 13 di Kelurahan Ekor Lubuk, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, mendatangi Wali Kota Hendri Arnis untuk beraudiensi terkait status wilayah mereka, Rabu sore.

Warga menolak keluar dari wilayah administratif Kota Padang Panjang menyusul kesepakatan Aie Angek Cottage yang ditandatangani pada 11 Maret 2021 antara Pemerintah Kota Padang Panjang dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, yang berdampak pada masuknya tiga RT tersebut ke wilayah Kabupaten Tanah Datar.

Perwakilan warga, Fardison Datuak Pangulu Marajo, menegaskan kesepakatan tersebut tidak melibatkan masyarakat maupun DPRD Kota Padang Panjang.

“Sejak lahirnya kesepakatan itu, kami masyarakat terdampak bersama ninik mamak di Kanagarian Gunuang menolak dan tidak ingin berpindah wilayah administratif,” katanya saat audiensi yang turut dihadiri Kepala Dinas PUPR Wita Susanti dan Kepala Bagian Hukum Setdako Rika Fitria Hasti.

Ia menyampaikan meskipun persoalan tersebut terjadi sebelum kepemimpinan Wali Kota Hendri Arnis, masyarakat tetap berharap adanya perjuangan maksimal dari pemerintah kota saat ini.

“Sampai kapan pun kami tidak ingin keluar dari Padang Panjang. Jangan sampai kami dipisahkan dan berayah tiri ke Tanah Datar,” ujarnya.

Saat ini terdapat 165 kepala keluarga di tiga RT tersebut yang masih tercatat secara administratif sebagai warga Kota Padang Panjang. Namun, berdasarkan kesepakatan Aie Angek Cottage, wilayah itu disepakati masuk ke Kabupaten Tanah Datar dan hingga kini masih menuai penolakan.

Menanggapi aspirasi warga, Wali Kota Hendri Arnis menyatakan secara prinsip tidak menginginkan adanya pengurangan wilayah Kota Padang Panjang.

“Pemerintah Kota masih menggunakan Perda RTRW Nomor 02 Tahun 2012 yang belum dicabut, dengan luas wilayah tetap 29 kilometer persegi,” katanya.

Ia menambahkan Pemerintah Kota terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Padang Panjang melalui Dinas PUPR akan kembali menyurati Pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk memastikan status wilayah pascakesepakatan, serta membentuk tim khusus yang melibatkan unsur masyarakat, pemerintah kota, kejaksaan, dan kepolisian.

Sementara itu, warga RT 10, RT 11, dan RT 13 berencana membuat pernyataan sikap resmi yang ditandatangani bersama dan dilegalisasi notaris sebagai bentuk komitmen untuk tetap menjadi bagian dari Kota Padang Panjang.

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.