Pengedar 135 kilogram ganja di Limapuluh Kota jalani sidang perdana

id berita limapuluh kota,berita sumbar,sidang

Pengedar 135 kilogram ganja di Limapuluh Kota jalani sidang perdana

Pelaksanaan sidang perdana RS (24) dan YFA (32) yang menjadi terdakwa karena kepemilikan 135 kilogram ganja dan 1,42 gram shabu-shabu. (Antarasumbar/HO-PN Tanjung Pati)

Iya, terdakwa YFA yang beralamat di Nagari Mungka dan RS Nagari Taeh Bukik menjalani Sidang Perdana kemarin (Selasa) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),
Sarilamak (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kelas II B Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat menggelar sidang perdana RS (24) dan YFA (32) yang menjadi terdakwa karena kepemilikan 135 kilogram ganja dan 1,42 gram shabu-shabu.

Juru Bicara Pengadilan dan Hakim PN Tanjung Pati, Isnandar S Nasution di Sarilamak, Rabu, mengatakan bahwa terdakwa telah melakukan sidang perdana pada Selasa (30/2) di Ruang Sidang Utama PN Kelas II B Tanjung Pati.

”Iya, terdakwa YFA yang beralamat di Nagari Mungka dan RS Nagari Taeh Bukik menjalani Sidang Perdana kemarin (Selasa) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Isnandar.

Sidang digelar secara virtual, sehingga selain hakim ketua yang ikut hadir dalam ruang sidang hanya penasehat hukum sedangkan Terdakwa RS (24) dan YFA (32) hadir secara virtual dari lokasi terdakwa ditahan.

Sidang lanjutan terhadap kedua terdakwa akan dilanjutkan 8 April 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati diketuai oleh Isnandar Nasution, MH didampingi dua Hakim Anggota, Erick Andhika, SH dan Ivan Hamonangan, SH. Sementara untuk penasehat hukum terdakwa dipegang oleh Irwandi, SH berdasarkan penetapan dari majelis hakim.

Sementara JPU Richard Kristian dalam surat dakwaannya mendakwa terdakwa melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman.

Dakwaan primair dari kedua terdakwa didakwa, pertama ancaman pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan untuk subsidair, kesatu yang diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu dengan total tangkapan 135 paket besar ganja yang ditaksir beratnya 135 kilogram dan tiga paket sabu-sabu.

Penangkapan terjadi pada Rabu (28/10) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB yang berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika di Kenagarian Jopang Manganti, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.