Dishub Pessel minta odong-odong tidak beroperasi di jalan utama pusat kota

id berita sumbar,berita painan

Dishub Pessel minta odong-odong tidak beroperasi di jalan utama pusat kota

Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan Gunawan. (ANTARA/ist).

Painan (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Pesisir Selatan (Pessel) meminta para pelaku usaha transportasi khususnya mobil odong-odong untuk tidak beroperasi di jalan-jalan utama pusat kota.

“Odong-odong ini tidak masuk kategori transportasi umum. Namun sekarang sudah banyak beroperasi. Kurang lebih jumlahnya sekitar 120 unit,” kata Kepala Dishub Pessel Gunawan di Painan, Rabu (24/2).

Supaya usaha mobil odong-odong tidak mati, Dishub dan dinas terkait lainnya berupaya untuk mencarikan solusi. Direncanakan akan beroperasi pada rute dan kawasan tertentu saja. Seperti di sekitar kawasan objek wisata yang digunakan untuk menjemput tamu wisatawan.

“Contohnya, bisa saja nanti pengoperasiannya menjemput tamu wisatawan. Ini bisa diberlakukan apabila mobil-mobil pengunjung tidak masuk lagi ke pusat kawasan objek wisata, dan cukup dijemput oleh mobil odong-odong,” ujar dia.

Dishub bersama Satlantas Polres Pessel juga memberikan sosialisasi kepada pemilik odong-odong untuk sementara berhenti beroperasi di lintasan jalan raya. Sebab potensi kecelakaan rawan terjadi karena muatan mobil melebihi kapasitas.

Gunawan menambahkan biasanya mobil odong-odong lebih banyak dimanfaatkan untuk membawa penumpang dalam kegiatan tertentu seperti pesta pernikahan hingga membawa rombongan kaum ibu majelis taklim.

Di samping itu, Dishub juga menemukan adanya sebuah Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) di salah satu nagari di Kecamatan Koto XI Tarusan yang menanamkan modal untuk usaha transportasi jenis odong-odong.

Agar pengembangan usaha itu tidak diperluas, Dishub Pessel juga bakal menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Tujuannya, agar usaha odong-odong yang dikelola Bumnag tidak dikembangkan secara besar.

“Kita bukan bermaksud untuk menghalangi usaha, tetapi sama-sama kita ketahui, odong-odong bukan salah satu tipe transportasi umum. Itu tidak layak dan menyalahi ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.