Mengurus IMB di Padang kini bisa secara daring

id berita padang,berita sumbar,izin

Mengurus IMB di Padang kini bisa secara daring

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang, Corry Saidan. (Antarasumbar/Ikhwan Wahyudi)

Dokumen yang telah diunggah akan diverifikasi oleh petugas verifikator Dinas PMPTSP Kota Padang,
Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang mempermudah pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lewat sistem aplikasi berbasis web yaitu Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

"Dengan adanya aplikasi SIMBG masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor DPMPSTP atau ke Mal Pelayanan Publik untuk mengurus IMB, cukup dari rumah, kantor maupun tempat lain yang

memiliki akses internet," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang, Corry Saidan di Padang, Kamis.

Sementara bagi masyarakat yang tidak memiliki komputer atau PC serta jaringan internet dapat datang langsung ke Mal Pelayanan Publik di Blok III Lantai-4 Pasar Raya Padang.

Ia menjelaskan untuk mengakses layanan SIMBG caranya cukup mudah diawali membuat akun terlebih dahulu dengan membuka laman simbg.pu.go.id.

Selanjutnya pendaftaran akun pada aplikasi SIMBG dengan mengikuti langkah-langkah yang ditampilkan.

Setelah selesai melakukan pendaftaran, siapkan dokumen persyaratan dalam format digital dan dilanjutkan dengan melakukan permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta sembari memantau status permohonan, dan kemudian membayar retribusi.

"Dokumen yang telah diunggah akan diverifikasi oleh petugas verifikator Dinas PMPTSP Kota Padang, selanjutnya Dinas PUPR melakukan survei atau pengecekan ke lokasi dimana bangunan berada, penetapan besar retribusi dan penerbitan rekomendasi teknis.

"Terakhir, dokumen SK IMB diterbitkan oleh Dinas PMPTSP setelah pemohon melakukan pembayaran retribusi," ujarnya.

Corry berharap, dengan adanya SIMBG masalah yang dihadapi masyarakat dalam pengurus perizinan, terutama IMB dan SLF dapat teratasi, karena sejatinya prinsip dari pelayanan adalah cepat, mudah, transparan dan akuntabel.

"Semakin banyak masyarakat yang mengurus IMB menandakan semakin banyak bangunan yang ada di

Kota Padang yang memiliki izin dan penataan ruang semakin baik dan sesuai aturan. Karena IMB ada retribusi maka juga akan mendorong pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang," ujarnya.

Dengan adanya SIMBG diharapkan proses penyelenggaraan bangunan gedung menjadi makin baik lagi serta koordinasi antar perangkat daerah terkait menjadi lebih jelas dan efektif.

Ia menyebutkan sejak diterapkan pada 4 Januari 2021, total izin yang telah masuk sampai saat ini melalui aplikasi SIMBG ini sebanyak 102 izin.

“Saya mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam menggunakan aplikasi ini dan kita berharap ke depan akan semakin banyak lagi yang menggunakan aplikasi ini,” katanya.

Sementara Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa menyambut baik upaya yang dilakukan oleh DPMPTSP Kota Padang.

"Dengan diterapkannya SIMBG ini tentunya akan menghadirkan pelayanan prima dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang merupakan bagian dari program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang," kata dia.