Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mencatat 51 personel mereka positif menggunakan narkoba melalui pemeriksaan urine yang dilakukan sepanjang 2020.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Rabu, mengatakan total ada tujuh personel yang telah dipecat karena persoalan narkoba ini.
"Sementara tiga personel disanksi pidana," katanya.
Menurut dia, ini merupakan langkah tegas yang diambil terhadap anggota kepolisian di daerah itu yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Ini bentuk komitmen memberantas penyalahgunaan narkoba di daerah itu," katanya.
Ia mengatakan komitmen ini dimulai dari dalam jajaran Polda Sumbar dan bagi anggota yang terlibat nantinya akan diberi sanksi tegas.
Menurut dia langkah ini sesuai instruksi dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mulai tahun 2021 ini anggota yang positif narkoba akan dilakukan proses pidana.
“Anggota yang positif narkoba akan diproses pidana. Perintah bapak Kapolda tidak hanya disiplin tapi juga dipidana,” katanya.
Menurut dia, sanksi pidana bagi anggota Polri di jajaran Polda Sumbar yang diketahui positif narkoba tersebut untuk memberikan efek jera dan mencegah anggota lainnya untuk tidak melakukan hal tersebut.
“Jangan sampai ada anggota yang terlibat, karena sanksi tegasnya bisa dipecat,” katanya.
Berita Terkait
Siswa SD menumpang belajar di sekolah lain
Jumat, 17 Mei 2024 12:09 Wib
Gubernur Sumbar : Waspadai potensi bencana susulan Gunung Marapi
Jumat, 17 Mei 2024 12:07 Wib
Akses darurat melintasi cagar alam Lembah Anai
Jumat, 17 Mei 2024 12:04 Wib
Baznas kirim tim BTB bantu korban bencana alam di Sumatera Barat
Jumat, 17 Mei 2024 9:20 Wib
BMKG: Sumbar harus miliki sistem peringatan dini banjir bandang
Jumat, 17 Mei 2024 9:20 Wib
BPBD: Satu korban hilang di sungai Sumbar ditemukan meninggal
Jumat, 17 Mei 2024 9:19 Wib
BNPB: Pembangunan bendungan pengendali sungai di Sumbar dimulai 2024
Jumat, 17 Mei 2024 9:19 Wib
Bupati Sabar AS: Realisasi Kerjasama Pemkab Pasaman dengan UNES tercepat
Jumat, 17 Mei 2024 9:16 Wib