11 TPS di Sumbar lakukan pemungutan suara ulang

id kpu sumbar,pilkada serentak,pemungutan suara ulang

11 TPS di Sumbar lakukan pemungutan suara ulang

Pekerja melakukan pelipatan surat suara di gudang kantor KPU Padang, Sumatera Barat, Senin (30/11/2020). KPU Kota Padang melakukan pelipatan dan penyortiran surat suara pemilihan gubernur (Pilgub) Sumbar dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 613.513 orang pemilih di kota itu. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc/aa.

Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyatakan 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di delapan kabupaten dan kota berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Komisioner KPU Sumbar Amnasmen di Padang, Jumat mengatakan ada 11 potensi PSU di delapan daerah baik untuk Pilgub maupun Pilkada bupati dan wali kota.

Menurut dia kepastian TPS yang akan lakukan PSU itu berdasarkan hasil rekomendasi dari Bawaslu daerah masing-masing.

Ia mengatakan PSU terjadi di Kabupaten Limapuluh Kota TPS 17 di Nagari Guguak VII Koto, Kecamatan Guguak karena terdapat dua pemilih memiliki KTP di luar kabupaten dan menggunakan hak Pilihnya.

"PSU dilakukan hanya untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur," kata dia.

Kemudian di TPS 57 Nagari Lubuk Basuang, Kecamatan Lubuk Basuang Kabupaten Agam untuk pemilihan bupati dan Pilgub karena terdapat lima pemilih pindahan luar abupaten namun mendapatkan dua surat suara.

Kemudian di TPS 12 Kelurahan Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi untuk Pilgub dan Pilwako karena ada pemilih memakai A5 KWK menggunakan KTP Agam mendapat dua surat suara.

Selanjutnya di TPS 9 Kampung Jawa, Tanjung Harapan Kota Solok untuk Pilgub dan Pilwako. PSU dilakukan karena dua pemilih menggunakan KTP Padang dan tidak ada A5 KWK mendapatkan dua surat suara.

Setelah itu tiga TPS di Kabupaten Pasaman yaitu TPS 14 Nagari Panti, Kecamatan Panti untuk Pilgub dan Pilbub karena pemilih ber KTP Lubuk Sikaping mencoblos di Panti.

Kemudian TPS 9 Nagari Silayang, Kecamatan Mapat Tunggu Selatan untuk Pilgub dan Pilbup karena pemilih alamat KTP Rao Selatan memilih di Mapat Tunggul Selatan.

Kemudian TPS 27 Nagari Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur PSU untuk Pilgub saja. Penyebabnya karena pemilih ber KTP Bukittinggi mencoblos di sana.

Sementara itu Kabupaten Pasaman Barat ada dua TPS, yaitu TPS 48 Nagari Ujuang Gadiang, Kecamatan Lembah Malintang Ujung Gading untuk Pilgub karena KPPS melayani pemilih ber KTP luar Sumbar sebanyak dua orang.

Kemudian TPS 105 Nagari Kinali, Kecamatan Kinali PSU untuk Pilgub dan Pilgub karena KPPS melayani pemilih yang bukan beralamat dari Kecamatan Kinali sebanyak tiga orang.

Selanjutnya di Kabupaten Pesisir Selatan, TPS 3 Nagari Baruang-Baruang Balantai, Kecamatan Koto XI Tarusan PSU untuk Pilgub dan Pilbub karena terdapat dua pemilih yang sudah pindah domisili tidak memilih di TPS yang bersangkutan terdaftar sebagai DPT.

Kemudian di Kabupaten Tanah Datar TPS 7 Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo untuk Pilgub karena ada pemilih yang tidak memakai A5 KWK sebanyak empat orang dan melakukan pencoblosan di situ.

Laporan tersebut sesuai dengan yang dilaporkan Bawaslu Sumbar, namun belum termasuk dari Kabupaten Solok Selatan. Menurutnya sampai saat ini KPU Sumbar belum mendapatkan rekomendasi dari Solok Selatan.

"Jadi untuk Solok Selatan sampai Jumat pagi kami belum mendapatkan rekomendasi," katanya.

Pihaknya juga masih menunggu apakah masih ada potensi PSU atau tidak sampai saat ini belum ada ketetapan dari kabupaten kota. Termasuk nantinya untuk mempersiapkan logistik.

"Kabupaten kota belum menetapkan, kami masih menunggu kepastian, nantinya juga untuk persiapan logistik dan surat suara," katanya. (*)