Painan (ANTARA) - Hampir setiap malam menjelang tidur seorang ibu rumah tangga di Nagari Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Fenni (30) menyempatkan diri membuat rebusan jeruk nipis dan meminumnya guna meningkatkan daya tahan tubuh.
Meminum rebusan jeruk nipis juga dilakoni oleh suaminya, dan telah berlangsung sejak pertengahan April 2020 hingga saat ini, atau sekitar tiga pekan setelah kasus pertama paparan COVID-19 di daerah setempat.
"Memang diawal merasa terbebani, baik saat membuat ataupun meminumnya, namun kesininya tidak lagi karena sudah terbiasa," kata dia.
Meminum air rebusan jeruk nipis dilakukan setelah membaca beberapa artikel daring yang menyebut cara itu efektif meningkatkan daya tahan tubuh.
"Artikelnya bisa dengan mudah ditemukan, sehingga saya dan suami termotivasi melakukannya," tambahnya.
Meski rasanya agak pahit namun khasiatnya telah mereka rasakan, seperti tidak mudah lelah, dan tidak mudah terserang flu.
"Kami merasakan manfaatnya terutama bagi suami, ia biasanya mudah terserang flu jika kehujanan namun tidak lagi setelah rutin meminum rebusan jeruk nipis," sebutnya.
Meminum rebusan jeruk nipis dilakukan sebagai upaya meminimalkan paparan COVID-19 karena tubuh dalam kondisi prima, selain tetap menggunakan masker, menjaga jarak, hingga rajin mencuci tangan.
Sehat dengan harga murah
Jeruk nipis ia dapatkan dengan membeli ke salah seorang warga yang bermukim tidak jauh dari tempat tinggalnya.
"Di pekarangan rumahnya terdapat satu pohon jeruk nipis, dan pemiliknya telah menjadi langganan tetap kami," sebutnya.
Biasanya per 10 hari Fenni akan datang ke pemilik pohon, dan membeli sekantong kresek kecil jeruk nipis dengan harga Rp10 ribu.
"Sekantong isinya sekitar 30 buah, waktu itu saya tidak tahu harganya berapa, dan ketika saya sodorkan selembar uang Rp10 ribu kata pemiliknya malah kebanyakan," kata dia.
Setiap malamnya ia merebus tiga buah jeruk nipis dengan dua gelas air putih, jeruk nipis terlebih dahulu diiris sebelum direbus.
Setelah mendidih, air rebusan kemudian dibiarkan hingga dingin, dan setelah itu ia dan suami langsung meminum masing-masing satu gelas.
Setelah tahu manfaatnya, ia pun mengajak teman-teman dan warga sekitar untuk juga mencoba, termasuk si pemilik pohon jeruk nipis.
"Masyarakat pada umumnya hanya memanfaatkan jeruk nipis untuk kebutuhan dapur, dan setelah kami informasikan manfaatnya untuk kesehatan banyak juga yang tertarik," katanya.
Ketakutan terhadap COVID-19
Sejak kasus paparan pertama COVID-19 di daerah setempat, ia dan suaminya sama persis dengan warga lain yang memiliki rasa takut berlebihan.
Selain rutin menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan setiap pagi dan sore hari, kendaraan yang mereka gunakan pun tidak luput dari semprotan cairan tersebut usai digunakan baik ke pasar ataupun ke tempat bekerja.
Begitu juga pada saat menjamu tamu, mereka juga sangat berhati-hati, selain menjaga jarak ketika berkomunikasi, tempat duduknya juga disemproti disinfektan ketika tamu telah pulang.
"Waktu itu memang agak berlebihan, namun kami tentu tidak bisa larut dan situasi ini harus dihadapi," ujarnya.
Apalagi ia merupakan tenaga kesehatan di Puskesmas dan suaminya merupakan seorang jurnalis, dan pekerjaan menuntut mereka untuk bertemu dan berhadapan dengan banyak orang.
"Alhamdulillah setelah rutin meminum rebusan jeruk nipis kami lebih percaya diri menjalani profesi masing-masing, kendati demikian tentu protokol kesehatan COVID-19 tetap kami terapkan," ungkapnya.
Perkembangan COVID-19 terkini
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pesisir Selatan, Rinaldi mencatat hingga kemarin Sabtu (21/11) jumlah warga setempat yang terpapar COVID-19 berjumlah 660 orang.
Dari 660 orang tersebut, 21 diantaranya meninggal dunia, 466 sembuh, 38 dirawat, dan 135 menjalani isolasi di rumahnya masing-masing.
Dari 38 orang yang dirawat, 16 dirawat di RSUD Dr M Zein Painan, satu di RS Umum Yos Sudarso, dua di RSUP Dr M Jamil Padang, dua di BPSDM Padang dan sisanya di Rusunawa Painan.
Pada hari yang sama pihaknya juga mencatat pasien yang sembuh sebanyak lima orang dan penambahan paparan COVID-19 baru sebanyak 22 kasus.
Lima pasien sembuh yakni pasien kasus ke-572 yang berjenis kelamin perempuan, dan berumur 19 tahun, ia beralamat di Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, yang bersangkutan menjalani isolasi mandiri di rumahnya sejak tanggal (14/11).
Berikutnya pasien kasus ke-574 yang berjenis kelamin laki-laki, dan berumur 45 tahun, ia beralamat di Rimbo Panjang Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, yang bersangkutan menjalani isolasi mandiri di rumahnya sejak tanggal (14/11).
Selanjutnya, pasien kasus ke-531 yang berjenis kelamin perempuan, dan umur 42 tahun, ia beralamat di Punggasan Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, yang bersangkutan menjalani isolasi mandiri di rumahnya sejak tanggal (08/11).
Seterusnya, pasien kasus ke-534 yang berjenis kelamin perempuan, dan umur 58 tahun, ia beralamat di Ampuan Lumpo, Kecamatan IV Jurai, yang bersangkutan menjalani isolasi mandiri di rumahnya sejak (08/11).
Dan terakhir pasien kasus ke-483 yang berjenis kelamin perempuan, dan berumur 15 tahun, ia beralamat di Cindua Mato Rawang Painan, Kecamatan IV Jurai, yang bersangkutan menjalani isolasi mandiri di rumahnya sejak tanggal (1/11).
Sementara dari penambahan 22 kasus baru, 20 pasien menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing dan sisanya sebanyak dua pasien menjalani perawatan di RSUD Dr M Zein Painan.
Pencegahan COVID-19 di Pesisir Selatan
Beragam cara untuk mencegah paparan COVID-19 di Pesisir Selatan terus dilakukan, salah satunya ialah pelaksanaan Operasi Yustisi Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Operasi digelar di banyak tempat, dan ratusan pelanggar terjaring dalam operasi itu. Selain didata para pelanggar juga diberikan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.
Selanjutnya pencegahan juga dilakukan dengan diterbitkannya instruksi Bupati Pesisir Selatan Nomor 100/358/STC-19/XI/2020 tentang pelaksanaan tes PCR-SWAB Bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tanggal tanggal 13 November 2020.
Melalui instruksi itu sebanyak 3.500 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pesisir Selatan diwajibkan menjalani tes usap COVID-19.
ASN yang dimaksud tidak hanya mereka yang berstatus PNS namun juga kontrak, honorer dan tenaga sukarela.
Bagi ASN berstatus PNS yang menolak, maka terhadap mereka dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010.
Sementara bagi honorer dan tenaga sukarela yang menolak maka terhadap mereka akan ada pertimbangan pemberhentian.
Berikutnya pencegahan paparan COVID-19 di sektor pariwisata juga dilakukan sejak Mei 2020, yakni dengan mengharuskan pengelola objek wisata memprioritaskan pelayanan paket perjalanan komunitas kecil seperti keluarga, kantor, dan lainnya.
Berikutnya, pengelola juga harus memastikan pengunjung dalam kondisi sehat dan bebas gejala klinis COVID-19.
Membatasi kunjungan terhadap orang-orang yang berisiko tinggi seperti lanjut usia, memiliki riwayat penyakit penyerta, dan lain-lain.
Mengutamakan layanan wisata minat khusus seperti resort, diving, snorkeling, wisata gunung dan lain sebagainya.
Sementara bagi wisatawan asing wajib menyertakan surat keterangan hasil uji polymerase chain reaction (PCR) yang menyatakan negatif COVID-19.