Pemkot Padang Panjang bakal revisi Perda RTRW

id Padang Panjang,RTRW,fadly amran

Pemkot Padang Panjang bakal revisi Perda RTRW

Konsultasi publik membahas rencana perubahan Perda RTRW Padang Panjang. (ANTARA/HO-Kominfo Padang Panjang)

Padang Panjang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat bakal merevisi peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) sehubungan dengan dinamika pembangunan dan perubahan fungsi ruang.

Pemerintah setempat menggelar konsultasi publik pertama bersama pemangku kepentingan, ninik mamak, akademisi, pelaku usaha, asosiasi, organisasi non-pemerintah dan masyarakat serta kabupaten tetangga pada Rabu (21/10) di Padang Panjang untuk membahas rencana revisi perda tersebut.

"RTRW menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, mewujudkan keterpaduan dan keseimbangan perkembangan wilayah," kata Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran.

Penyusunan revisi RTRW, ujarnya harus sejalan dengan penyusunan kajian lingkungan hidup strategis karena perubahan kawasan lindung dan kawasan budidaya akan berpengaruh terhadap keberlanjutan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di daerah.

"Kami harapkan melalui konsultasi publik, seluruh kelompok masyarakat, ninik mamak, pemangku kepentingan dan lainnya dapat berperan menentukan isu terkait revisi RTRW 2012-2032 agar tujuan pembangunan berkelanjutan 2032 tercapai," katanya.

Kepala Dinas PUPR Padang Panjang Welda Yusar menambahkan pelaksanaan konsultasi publik diatur melalui Permen ATR Nomor 8 tahun 2017 tentang pedoman pemberian persetujuan substansi.

“Dengan konsultasi publik dijaring masukan untuk dibuatkan berita acara kesepakatan rencana pemanfaatan pengaturan dan pengendalian ruang sebagai bahan proses persetujuan substansi ke Kementerian ATR,” katanya.

Ketua DPRD Kota Padang Panjang Mardiansyah berharap agar revisi perda tersebut mengedepankan isu-isu krusial dan strategis yang akan memberikan kemajuan daerah dan masyarakat.

Ada beberapa catatan yang disepakati bersama dalam konsultasi publik diantaranya yaitu penyusunan rencana revisi tata ruang wilayah Padang Panjang 2012-2032 harus mempedomani Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2020.

Selanjutnya penyusunan rencana revisi disesuaikan dengan RTRW Sumbar dan dibuatkan sandingnya.

Pemerintah daerah, DPRD dan pemangku kepentingan terkait juga menyepakati rencana wilayah pengembangan baru atau New City Padang Panjang dalam revisi RTRW tersebut

Kegiatan konsultasi publik pertama dilakukan dengan dua cara yakni tatap muka dan virtual.