KPU Pariaman Terima Berkas Pendaftaran Pasangan MG

id KPU Pariaman Terima Berkas Pendaftaran Pasangan MG

KPU Pariaman Terima Berkas Pendaftaran Pasangan MG

Pariaman, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat menerima berkas pendaftaran pasangan calon Wali incumbent Kota Pariaman Muhklis Rahman dan calon wakilnya Genius Umar di Pariaman, Rabu. Pasangan yang disebut "MG" itu maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pariaman 2013 dengan diusung oleh tiga partai politik, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ketua KPU kota itu, Indra Jaya, di kantornya mengatakan berkas dari kedua pasangan calon itu dinyatakan telah memenuhi syarat minimal perlengkapan berkas. "Berdasarkan ketentuan dan perundangan-undangan yang berlaku, kedua pasangan ini telah memenuhi syarat minimal penyerahan berkas, dengan ini saya nyatakan menerima," katanya. Dia menambahkan, salah satu syarat minimal penyerahan berkas untuk pasangan yang berasal dari parpol adalah adanya dukungan kursi dari DPRD setempat, yakni sebanyak tiga kursi atau 15 persen dari jumlah kursi DPRD Kota Pariaman dalam pemilu anggota DPRD tahun 2009. Sementara, pasangan MG dinyatakan memenuhi syarat minimal karena menyerahkan dukungan empat kursi, lanjutnya. Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Cabang PPP Kota Pariaman, sekaligus Ketua Tim Kampanye pasangan MG Mulyadi menjelaskan, keempat kursi itu berasal dari dua kursi PPP, satu kursi PKBID, dan satu kursi dari PDIP. Selanjutnya, KPU setempat akan melakukan verifikasi faktual atas berkas-berkas tersebut. Dengan diterimanya berkas pasangan MG oleh KPU setempat, berarti sudah dua pasang calon yang resmi mendaftarkan diri untuk maju pada Pilkada Kota Tabuik tahun 2013 itu karena pada Sabtu (11/5) sebelumnya pasangan dari perseorangan Indra Jaya Piliang dan Joserizal atau IJP-JOSS juga telah mendaftarkan diri. Sementara, berdasarkan jadwal, masa pendaftaran bakal calon dari partai politik dan perseorangan masih akan dibuka oleh KPU setempat hingga 17 Mei mendatang pukul 24.00 WIB. (naa/jno)