Sarilamak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat melakukan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati daerah itu di Aula Kantor Bupati di Sarilamak, Kamis (24/9) malam yang dilaksanakan secara terbatas.
Sebelum pengundian, masing-masing pasangan calon dipersilahkan untuk mengacak nomor urut yang disiapkan oleh KPU. Pengundian nomor urut diurut berdasarkan waktu kedatangan pasangan calon secara berurutan.
Safaruddin Datuak Bandaro Rajo-M Rizki Kurniawan yang menggunakan kemeja kuning bercampur hijau menjadi pasangan pertama datang mendapatkan nomor urut tiga. Pasangan ini diusung partai Golkar, PKS dan PPP.
"Nomor urut tiga sesuai dengan visi nomor tiga kami, yakni mendorong potensi nagari salah satunya dengan kembali menguatkan 'tali tigo sapilin' dan 'tigo tungku sajarangan'," sebut Safaruddin.
Selanjutnya pasangan yang diusung Demokrat, PAN dan Nasdem Darman Sahladi-Maskar M. Dt Pobo yang menggunakan kemeja putih dan celana hitam mendapatkan nomor urut dua.
"Nomor urut dua, berarti 'victory' atau kemenangan. Semoga ini terjadi," kata Darman Sahladi.
Selanjutnya, pasangan M. Rahmad-Asyirwan Yunus yang datang mengenakan kemeja putih dengan celana kecoklatan, pasangan yang diusung Gerindra, Hanura dab PKB itu mendapatkan nomor urut satu.
"Sebenarnya seluruh nomor urut itu sama saja, sama baiknya. Namun nomor urut satu Insya Allah menjadi nomor yang baik untuk kami dan kami berharap dan berdoa agar ini lebih mudah diingat masyarakat," kata M. Rahmad
Terakhir, satu-satunya pasangan independen dalam Pilkada Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan-Nurkhalis kembali melakukan hal yang sama ketika pendaftaran ke KPU dengan datang hanya menggunakan sepeda motor dan tetap menggunakan penanda khasnya yakni topi petani mendapatkan nomor urut empat.
"Kami bersyukur Alhamdulillah dapat nomor urut empat, semua orang minang tau dengan 'nan ampek' (yang empat)," sebut Ferizal.
Sementara itu, Ketua Kabupaten Limapuluh Kota, Masnijon mengatakan semua tahapan termasuk pengundian nomor urut Paslon juga harus dilaksanakan dengan jumlah orang dibatasi. Hanya Paslon dan Satu orang penghubung atau LO yang di izinkan memasuki ruangan. Wartawan peliput juga hanya dibatasi hanya 14 orang saja.
"Ini ketentuan berdasarkan pasal 55 PKPU Nomor 13 Tahun 2020, protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat sesuai protokol kesehatan COVID-19," ujarnya. (*)