Padang (ANTARA) - Belasan warga Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mendapat sanksi menyapu jalan karena tidak menggunakan masker saat berkendara dan keluar rumah.
Operasi yustisi yang digelar di simpang Kantor DPRD Sumbar, dalam kurun waktu setengah jam menjaring 13 warga.
"Saya lupa membawa masker," kata salah seorang warga pelanggar Dedi di Padang, Senin.
Warga Air Tawar Barat tersebut mengaku berangkat dari rumah di kawasan Air Tawar Barat, Padang Utara, dan hendak menjemput anak ke sekolah.
Namun ia mengaku lupa mengenakkan masker karena alasan terburu-buru.
"Saya terburu-buru. Biasanya selalu menggunakan masker kalau keluar rumah," katanya.
Karena tidak menggunakan masker, Dedi serta pelanggar lainnya didata, difoto, serta dicatat identitas sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah didata, para pelanggar dipasangi rompi plastik dan diberi sanksi menyapu jalan serta mencabut rumput. Kemudian diberikan masker.
Operasi yustisi digelar oleh petugas gabungan sekitar pukul 10.00 di simpang Kantor DPRD Sumbar.
Petugas gabungan terdiri dari unsur Satpol-PP, Dinas Perhubungan, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan isntansi lainnya.
Hingga pukul 10.50 WIB razia masih berlangsung di simpang Kantor DPRD Sumbar, dan sejumlah tituk lain di Kota Padang.
Operasi yustisi dilakukan dalam rangka menertibkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan dalam memutus mata rantai pemyebaran COVID-19, sekaligus menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.