Bupati Solok Gusmal minta pelaksanaan Pilkada patuhi protokol COVID-19

id berita kabupaten solok,berita sumbar,pilkada

Bupati Solok Gusmal minta pelaksanaan Pilkada patuhi protokol COVID-19

Pemkab Solok ikuti diskusi politik pemerintah daerah Kabupaten Solok bersama unsur Forkopimda dan KPU, Selasa (15/9). (antarasumbar/Istimewa)

Sosialisasi pelaksanaan PKPU dan Perda pola kehidupan baru perlu dimaksimalkan ke masyarakat. Sehingga seluruh lapisan masyarakat memahami pentingnya melakukan berbagai aktivitas dengan tetap menerapkan prtokol kesehatan,
Arosuka (ANTARA) - Bupati Solok, Gusmal meminta agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar pada Desember 2020 di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

"Sosialisasi pelaksanaan PKPU dan Perda pola kehidupan baru perlu dimaksimalkan ke masyarakat. Sehingga seluruh lapisan masyarakat memahami pentingnya melakukan berbagai aktivitas dengan tetap menerapkan prtokol kesehatan," terangnya.

Hal itu disampaikan Gusmal pada saat diskusi politik pemerintah daerah Kabupaten Solok bersama unsur Forkopimda dan KPU di Arosuka, Selasa (15/9).

Pada kegiatan tersebut, juga diadakan sosialisasi Peraturan KPU No. 10 tahun 2020 mengenai perubahan atas Peraturan KPU No. 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam COVID-19.

Sosialisasi Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2020 tentang pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam COVID-19.

"Mengenai pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 saat pelaksanaan tahapan Pilkada 2020, Pemkab Solok akan membuat kesepakatan antara Bapaslon dengan KPU, Pemda, penegak hukum, dan aparat keamanan," tambah dia.

Selain itu, Komisioner KPU Kabupaten Solok, Dr Yusrial mengatakan terkait pelaksanana Pilkada serentak nanti sudah dirancang sedemikian baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Sebagian tahapan pelaksanaan Pilkada sudah dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan KPU. Kemudian hasil verifikasi pencalonan bupati/wakil bupati Solok juga telah disampaikan kepada masing-masing calon," jelas dia.

Ia mengemukakan mengenai penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada Rabu (23/9) dan penetapan nomor urut pada Kamis (24/9). Selanjutnya pada Jum'at (26/9) pelaksanaan kampanye sudah bisa dimulai.

"Pelaksanaan kampanye juga harus memperhatikan protokol kesehatan dengan tidak mengundang masa terlalu banyak dan akan tetap dilakukan pengawasan," kata dia.

Selanjutnya, pelaksanaan debat publik akan dilaksanakan di studio lembaga penyiaran publik, dengan kapasitas 50 orang untuk seluruh pendukung bakal calon dan setiap penyelenggara Pilkada juga akan dilengkapi dengan APD.