Jaga netralitas, ASN diminta tidak berfoto dengan pasangan calon kepala daerah dan memberi like di medsos

id berita agam,berita sumbar,asn,pilkada

Jaga netralitas, ASN diminta tidak berfoto dengan pasangan calon kepala daerah dan memberi like di medsos

Sekda Agam Martias Wanto (kiri) memberikan materi saat sosialisasi pengawasan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2020, serta netralitas ASN secara virtual di kantor Bawaslu setempat, Kamis (27/8). l (antarasumbar/Yusrizal.)

Ini harus dihindari oleh ASN, karena akan berdampak terhadap netralitas ASN dan bisa disanksi sesuai aturan yang ada,

Lubukbasung (ANTARA) - Asisten Komisioner Bidang Pengaduan Pendidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pangihutan Marpaung menyebutkan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh berfoto dengan pasangan calon kepala daerah atau memberi like di media sosial (Medsos).

Selain itu, tidak boleh memasang stiker dan baliho pasangan calon di rumah, katanya saat sosialisasi pengawasan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2020, serta netralitas ASN secara virtual di kantor Bawaslu setempat di Lubukbasung, Kamis.

"Ini harus dihindari oleh ASN, karena akan berdampak terhadap netralitas ASN dan bisa disanksi sesuai aturan yang ada," tambahnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Agam, Sumatera Barat, Martias Wanto mengingatkan kepada seluruh ASN setempat untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020.

"Jangan berpihak kepada salah satu calon kepala daerah, tidak mengarahkan pilihan masyarakat ke salah satu calon dan lainnya," katanya.

Ia menambahkan, selama ini ASN merupakan tempat bertanya warga di tempat tinggal mereka terkait prosese Pilkada.

Namun jangan arahkan warga untuk memberikan hak pilih kepada salah satu calon, karena berdampak terhadap netralitas ASN nantinya.

"Kita hanya bertugas untuk memfasilitasi pelaksanaan Pilkada dan apabila ragu silahkan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Agam," katanya.

Ia mengakui, selama ini ada dua ASN di daerah itu yang mendapatkan sanksi sedang dari KASN akibat mendaftar sebagai kepala daerah ke partai politik.

Kedepan, pihaknya tidak menginginkan hal ini terjadi selama beberapa bulan pelaksanaan Pilkada.

"Kita tidak menginginkan ada ASN yang mendapatkan sanksi oleh KASN. Untuk itu, kita bakal membuat surat edaran ke ASN," tambahnya.

Ketua Bawaslu Agam, Elvys menambahjan sosialisasi netralitas ASN secara virtual itu diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di daerah itu.

Bawaslu setempat gencar melakukan sosialisasi dalam rangka mencegah pelanggaran Pilkada, karena Agam salah satu daerah pelangaran pemilu tertinggi.

"Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi itu pelanggaran Pilkada tidak ada di Agam," katanya. ***2***

Pewarta :
Editor: Hendra Agusta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.