Ombudsman : Celah kerawanan PPDB kini berpindah ke lurah hingga RT

id berita padang,berita sumbar, RT,RW,sekolah,PPSB

Ombudsman : Celah kerawanan PPDB kini berpindah ke lurah hingga RT

Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani. (antarasumbar/Ikhwan Wahyudi)

Padahal dalam aturan jelas jika ada orang tua siswa yang pindah alamat maka surat keterangan domisili dapat diterbitkan dengan ketentuan telah bermukim di alamat baru minimal satu tahun,

Padang (ANTARA) -

Ombudsman perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menilai celah kerawanan Proses Penerimaan Peserta Didik Baru kini berpindah ke lurah dan RT sejak diterapkannya sistem penerimaan berbasis zonasi atau wilayah tempat tinggal.

"Jika dulu celah kerawanan ada pada kepala sekolah yang diintervensi banyak pihak untuk memasukan anaknya, kini beralih ke aparatur pemerintah terutama RT, RW hingga lurah dengan menerbitkan Surat Keterangan Domisili sebagai salah satu syarat penerimaan," kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar, Yefri Heriani di Padang, Jumat pada acara Ngopi Bareng.

Menurut dia pihaknya telah menerima pengaduan soal adanya penerbitan Surat Keterangan Domisili yang diduga palsu sebagai syarat pendaftaran.

"Padahal dalam aturan jelas jika ada orang tua siswa yang pindah alamat maka surat keterangan domisili dapat diterbitkan dengan ketentuan telah bermukim di alamat baru minimal satu tahun," jelas dia.

Namun yang terjadi saat ini terdapat sejumlah temuan nama-nama baru yang tidak dikenal oleh warga sekitar, sementara berdasarkan surat keterangan domisili beralamat dekat sekolah.

Oleh sebab itu, pemangku kepentingan terkait mulai dari RT, RW hingga lurah harus teliti mengeluarkan surat keterangan domisili yang dapat digunakan untuk mendaftar sekolah.

"Pada sisi lain pihak sekolah juga harus memastikan siswa yang diterima adalah benar-benar mereka yang berdomisili di sekitar sekolah," ujarnya.

Jangan sampai ada siswa dari luar namun karena ada surat keterangan domisili kemudian diterima padahal bukan yang berhak, lanjutnya.

Tidak hanya itu, Ombudsman juga menemukan indikasi ada oknum pejabat yang memalsukan Surat Keterangan Domisili agar anaknya bisa masuk di sekolah yang diinginkan.

Berdasarkan keterangan dari Dinas Pendidikan Sumbar bagi calon siswa yang ketahuan memalsukan surat keterangan domisili maka kelulusannya dibatalkan.