Pilkada diundur, pemilih pemula di Dharmasraya bertambah 566 orang

id kpu dharmasraya,pilkada serentak,pemilih pemula

Pilkada diundur, pemilih pemula di Dharmasraya bertambah 566 orang

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kanan) menyerahkan berkas kepada Plt Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori (kiri) saat Penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan dan Peluncuran Pemilihan Serentak Tahun 2020 di gedung KPU, Jakarta, Kamis (18/6/2020). KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (D4) tambahan sebanyak 456.256 orang dan meluncurkan alat perlengkapan pencegahan COVID-19 untuk digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

Pulau Punjung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menerima data pemilih pemula tambahan sebanyak 566 orang untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di daerah itu.

Koordinator Divisi Perencanaan dan Data KPU Dharmasraya France Putra di Pulau Punjung, Rabu, mengatakan penambahan itu karena adanya pengunduran waktu pemungutan suara dari 23 September menjadi 9 Desember 2020.

Sehingga dalam rentang tiga bulan tersebut, KPU sesuai peraturan perundangan wajib menyertakan para pemilih pemula baik yang telah berusia 17 maupun yang belum berusia 17 namun telah menikah.

Ia mengatakan secara otomatis Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) bertambah dari semula sebanyak 150.667 pemilih.

"Jadi total DP4 yang kita terima 151.223 pemilih," ujarnya.

Ia menyebutkan DP4 yang diterima selanjutnya akan ditelilti KPU sebelum tahapan pencocokan data pemilih (Coklik) digelar pada 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.

Dalam hal penelitian akan diperhatikan kesesuaian elemen data yang diterima, penempatan TPS apakah sesusi atau tidak, dan lainnya, kata dia.

"Setelah dilakukan pencocokan secara garis besar kemudian data tersebut akan kita input ke Sidalih untuk memproses data pemilih hasil pemutakhiran oleh PPDP dalam masa pencocokan dan penelitian nanti," ujarnya.

Ia menambahkan KPU Dharmasraya sedang melaksanakan tahapan verifikasi faktual calon perseorangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

"Sementata tahapan yang sedang berjalan yakni verifikasi faktual calon independen, dimulai sejak 27 Juni 10 Juli 2020. Untuk lebih pastinya divisi teknis dapat menjelaskan itu," ujarnya.