Pemprov Sumbar tak gelar salat Id, gubernur "di rumah aja"

id Salat Id

Pemprov Sumbar tak gelar salat Id, gubernur "di rumah aja"

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno "di rumah aja". (ANTARA SUMBAR/ist)

Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tidak menggelar Salat Idul Fitri berjamaah dan gubernurpun melaksanakan ibadah di rumah dengan keluarga inti.

"Tahun ini kita memang tidak menggelar salat Id berjamaah di halaman kantor gubernur atau di Masjid Raya Sumbar karena kegiatan dengan banyak orang masih berisiko adanya penularan COVID-19," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Minggu.

Ia bersama keluarga juga tidak melaksanakan salat Id berjamaah di lapangan atau masjid, hanya melaksanakan di rumah.

Menjadi imam di rumah bukan hal yang luar biasa bagi Irwan karena ia memang sudah biasa menjadi imam maupun memberikan tausiyah agama di berbagai tempat dan kesempatan.

Selain itu gubernur juga tidak menggelar "open house" pada tahun ini seperti tahun-tahun sebelumnya.

Biasanya setelah melaksanakan ibadah salat Id di halaman kantor gubernur, masyarakat akan bersilaturahmi dengan gubernur yang menggelar open house.

Sebelumnya Irwan juga mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi aturan terkait PSBB salah satunya hanya menggelar salat Id berjamaah di daerah "zona hijau" atau bebas COVID-19.

Dua daerah masing-masing Sawahlunto dan Sijunjung masih menjadi daerah "zona hijau" karena belum ada yang terkonfirmasi positif salat Id.

Sementara 17 kabupaten dan kota lain dinilai masih cukup riskan untuk melaksanakan. Namun gubernur menyerahkan kewenangan izin pelaksanaan pada bupati dan wali kota.

"Bupati dan wali kota bisa memberi izin sesuai kearifan lokal dan meyakini yang melaksanakan adalah jamaah yang sama, tidak ada yang datang dari daerah lain apalagi dari "zona merah" COVID-19," katanya.

Bupati dan wali kota juga tidak perlu melaporkan berapa lokasi atau masjid yang diizinkan melaksanakan salat Id. Yang pasti tetap harus mengacu ada protokol kesehatan terkait COVID-19.

Sementara itu pada beberapa masjid di Kota Padang yang masuk zona merah, salat Id tetap dilaksanakan berjamaah diantaranya di Pasar Baru kelurahan Cupak Tangah dan Kelurahan Ampang.***3***