Dua wali nagari di Sijunjung jadi percontohan program sadar hukum

id Sadar hukum, kejaksaan, sijunjung, sumatera barat

Dua wali nagari di Sijunjung jadi percontohan program sadar hukum

Bupati Yuswir Arifin foto bersama, Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Priwijeksono, Sekretasi Daerah, Zefnihan, Asisten I Yenuarita, Kepala DPMN, Khamsiardi serta Camat Koto VII dan Camat IV Nagari usai peluncuran program nagari sadar hukum di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati setempat, Jumat. (Antara/Dicko)

Muaro (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung bersama Kejaksaan Negeri Sijunjung meluncurkan atau launching program sadar hukum dengan menetapkan dua nagari percontohan meliputi Wali Nagari Koto Baru Kecamatan IV Nagari dan Nagari Palaluar Kecamatan Koto VII.

Peluncuran program bertajuk "Langkah semangat kejaksaan mendampingi nagari ingat hukum atau disebut juga dengan istilah Prolansekmanih" turut dihadiri langsung Yuswir Arifin, Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Priwijeksono, Sekretasi Daerah, Zefnihan, Asisten I Yenuarita, Kepala DPMN, Khamsiardi serta Camat Koto VII dan Camat IV Nagari di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati setempat, Jumat.

Dalam sambutan Bupati Sijunjung Yuswir Arifin mengapresiasi program kejaksaan pendamping nagari tersebut, karena adanya program kejaksaan pendamping nagari, itu merupakan langkah strategis dan penting dalam meningkatkan kepedulian terhadap nagari khususnya dengan pemahaman nagari terhadap aturan hukum.

Dengan adanya UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, suara Nagari kini akan semakin didengar.

“Karena dalam dua tahun belakangan ini, pemerintah pusat telah mengucurkan Dana Desa di Kabupaten Sijujung yang setiap tahunnya selalu bertambah,” terangnya.

Pada 2019 dana desa di Kabupaten Sijunjung sebesar Rp58,7 miliar dan di pada 2020 ini dana desa dikucurkan di daerah itu mencapai Rp59,6 miliar.

"Perlu tekad kita bersama agar penyaluran dana desa dimaksud terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan dan penggunaannya," ujarnya.

Tidak tertutup kemungkinan pengelolaan Dana Desa dan Dana Nagari akan terjadi permasalahan apabila tidak dikelola secara tepat dan tertib administrasi, tambah Bupati dua periode itu.

Dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, ini telah ditegaskan bahwa Keuangan Nagari dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, tegasnya.

Bupati berharap kepada Wali Nagari Koto Baru dan Palaluar yang merupakan nagari percontohan jadilah contoh bagi nagari-nagari lainnya.

Sementara itu, Kapala Kejaksaan Negeri Sijunjung Priwijeksono berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung untuk kerjasamanya dalam program kejaksaan ini.

“Prolansekmanih atau program langkah semangat kejaksaan mendampingi nagari ingat hukum itu bertujuan agar masyarakat sadar hukum dan menjauhi pelanggaran hukum,” jelasnya.

Prolansekmanih ini, merupakan program penerangan hukum yang dikemas dengan metode interaktif, masyarakat dengan para jaksa saling bercerita.

“Ini berbeda, biasanya sosialisasi kami yang mengundang ke kantor atau dilaksankan di suatu gedung. Namun program ini kami yang mendatangi masyarakat sekali dua bulan dan melakukan penerangan hukum,” terangnya.

Ia berharap hasilnya, selain kedua nagari percontohan tersebut melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan UU yang berlaku, masyarakatnya juga terhindar dari perbuatan melanggar hukum, seperti mencuri, berkelahi dan lain sebagainya.

Sebelum itu, disaksikan Bupati Yuswir Arifin kedua Wali Nagari tersebut melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) pihaknya dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung sebagai Wali Nagari Percontohan pada Program langkah semangat kejaksaan mendampingi nagari ingat hukum atau disebut juga dengan Prolansekmanih.