Jakarta (ANTARA) - Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menegaskan hasil rapid test atau tes cepat bukanlah merupakan jaminan tidak terinfeksi penyakit yang disebabkan virus corona baru itu.
"Manakala di antara saudara-saudara ada yang sudah melaksanakan rapid test dan hasilnya negatif, jangan memaknai anda bebas dari penyakit ini," ujar Yurianto dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Jumat.
Terdapat beberapa kasus yang tesnya menunjukkan hasil negatif, sebenarnya merupakan pasien yang sudah terinfeksi tapi karena waktu infeksi masih kurang dari 7 hari maka hasil yang keluar belum menunjukkan fakta tersebut.
Hal itu disebabkan karena antibodi belum terbentuk maka saat pemeriksaan bisa memberikan hasil yang negatif, kata dia. Sebenarnya virus SARS-CoV-2 itu sedang berproses karena tubuh manusia bisa mendapatkan antibodi setelah hari ketujuh setelah infeksi.
Baca juga: Bulan Sabit Merah Indonesia akan dirikan rumah sakit lapangan tangani COVID-19
"Oleh karena itu seharusnya dilakukan pemeriksaan ulang pada tujuh hari setelah pemeriksaan pertama. Manakala dalam pemeriksaan tujuh hari kemudian juga masih negatif maka saat ini bisa dikatakan saudara sedang tidak terinfeksi," tegas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan itu.
Tapi hal itu tidak akan menjamin seseorang akan bebas atau kebal dari COVID-19. Hasil tes cepat, kata Yurianto, hanya menunjukkan seseorang belum terinfeksi dan masih memiliki risiko tertular penyakit yang menyerang sistem pernapasan itu.
Baca juga: Menperin minta Asosiasi Pertekstilan Indonesia produksi masker dan alat pelindung diri
Untuk itu, setiap orang harus tetap waspada dan melakukan jaga jarak untuk menghindari kontak dengan orang yang sudah terinfeksi.
Tes cepat digunakan untuk rekomendasi awal bagi kelompok tanpa gejala, orang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan untuk melakukan isolasi diri dan kembali melakukan tes beberapa hari kemudian.
Baca juga: Sejak Maklumat Kapolri terbit, 7.031 kerumunan massa dibubarkan
Berita Terkait
Kasus COVID-19 meningkat, Booster jadi syarat perjalanan
Selasa, 5 Juli 2022 13:24 Wib
Pemerintah lakukan penyelidikan epidemiologi antisipasi hepatitis akut
Jumat, 6 Mei 2022 10:29 Wib
Istilah yang digunakan saat pandemi selesai tunggu pernyataan WHO
Jumat, 11 Maret 2022 11:12 Wib
Mijoo Lovelyz dan Jessi hentikan semua kegiatan usai dinyatakan positif COVID-19
Kamis, 24 Februari 2022 6:14 Wib
Wagub Sumbar minta masyarakat sikapi omicron secara positif
Kamis, 3 Februari 2022 18:43 Wib
BPOM terbitkan izin penggunaan darurat vaksin Sinopharm untuk penguat
Rabu, 2 Februari 2022 10:38 Wib
Kemenkes sebut booster tingkatkan titer antibodi lawan infeksi COVID-19
Minggu, 16 Januari 2022 13:17 Wib
Prediksi Puncak Penyebaran Omicron
Rabu, 12 Januari 2022 17:54 Wib