Harapkan pendampingan hukum, UNP gandeng Kejari Padang

id UNP, rektor, ganefri, kejari,bantuan hukum

Harapkan pendampingan hukum, UNP gandeng Kejari Padang

Rektor UNP Prof. Ganefri dan Kajari Ranu Subroto foto bersama usai penandatanganan kerjasama antara UNP dengan Kejari Padang pada Selasa (24/3) (Antara/Hmsunp.doc)

Padang (ANTARA) - Universitas Negeri Padang (UNP) melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Padang dalam hal pendampingan hukum.

Dengan adanya kerjasama ini, UNP berharap agar adanya pendampingan hukum dalam rangka penyelesaian eksekusi lahan aset UNP di daerah Pondok, Kota Padang, seperti yang dirilis Humas melalui situs resminya pada Selasa (24/3).

Lahan aset UNP yang berada di daerah Pondok tersebut rencananya akan di bangun laboratorium Perhotelan UNP.

Penandatangan tersebut dilakukan di Ruang Sidang Rektor Lantai 4, Gedung Rektorat UNP, Air Tawar, di Padang pada 24 Maret 2020.

Dalam kesempatan itu hadir Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto, S.H.,M.Hum, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdatun) berserta staf, Rektor UNP Prof. Ganefri, Ph.D, didampingi Wakil Rektor II UNP Ir. Syahril, Ph.D, Dekan, Kepala Biro, Ketua Lembaga dan jajaran pimpinan UNP.

Prof. Ganefri, Ph.D menyampaikan apresiasi tertinggi kepada kepala kejari atas diadakannya kerja sama tersebut.

Kemudian, Kepala Kejari Padang Ranu Subroto mengharapkan dengan di tandatanganinya kesepakatan bersama UNP dengan kejari ini dapat membantu UNP kedepannya.

“Salah satu fungsi dari lembaga ini adalah sebagai pengacara negara, bisa sebagai tergugat maupun penggugat,” ungkapnya.

Setelah selesai penandatangan kerjasama, acara dilanjutkan dengan melakukan diskusi bersama serta ditutup dengan foto bersama.