Pulau Punjung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan dua kasus narkotika jenis sabu-sabu dalam kurun waktu 24 jam.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayuda Ferdiansyah, di Pulau Punjung, Rabu, mengatakan dari pengungkapan tersebut diamankan tiga tersangka dan 21 paket sabu-sabu siap edar.
"Pengungkap dilakukan dalam selang 24 jam di dua lokasi berbeda," katanya.
Ia mengatakan pengungkapan pertama dilakukan tim Satresnarkoba pada Senin (16/3) sekitar pukul 20.30, di Jalan Lintas Sumatera Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung.
Dari tangan tersangka Rasdimanto (42) diamankan 20 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam speaker mobil L 300 milik tersangka, kata dia.
Kemudian, lanjut dia berselang 20 jam tim kembali mengungkap kasus narkoba pada Selasa (17/3) sekitar pukul 16.00 WIB dengan dua tersangka asal Muaro Bungo, Jambi dengan satu paket sedang sabu-sabu.
"Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Ia menyebutkan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari upaya anggota Polres Dharmasraya yang terus memerangi narkoba.
"Mudah-mudahan ke depannya kita dapat terus menekan masuknya narkoba ke Sumbar," ujar dia.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 114, 112, 115, 116, 127 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.