Ricuh, Musda Pemilihan Ketua DPD Partai Golkar Babel diskorsing

id partai golkar,musda golkar babel ricuh,musda golkar babel,dpd golkar babel

Ricuh, Musda Pemilihan Ketua DPD Partai Golkar Babel diskorsing

Musda Pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Babel.antaranews.com/Aprionis)

Pangkalpinang (ANTARA) - Musyawarah Daerah (Musda) Pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berakhir ricuh, sehingga musda berlambang pohon beringin itu diskorsing hingga kondisi kondusif.

"Kami terpaksa skorsing musda ini hingga situasi kondusif," kata Pimpinan Sidang Musda DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Babel, Muhammad Irham di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan puncak kericuhan pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Kepulauan Babel terjadi pada Selasa dini hari pukul 02.00 WIB, sehingga sidang terpaksa diskorsing hingga kondisi kembali kondusif agar musda tahun ini berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Kita menilai teman-teman DPP sudah melanggar AD/ART, pelanggaran juklak, bahkan pelanggaran tata tertib, sehingga musda ini diskorsing tanpa batas waktu ditetapkan," ujarnya.

Ketua Steering Comitee (SC) Musda V Partai Golkar Provinsi Kepulauan Babel, Bustami mengatakan musda diskorsing, karena adanya selisih paham mengenai aturan main dalam penetapan bakal calon.

"Kalau kita kembali kepada aturan sesuai dengan arahan DPP dan berpedoman kepada juklak maka musda pemilihan ketua ini tidak akan ricuh," katanya.

Ia memprotes keras terkait aturan yang digunakan dalam penetapan calon, karena DPP Partai Golkar menghilangkan salah satu poin yang tercantum dalam juklak.

"30 persen yang dikatakan di tahap pencalonan, itu di poin A nya dihilangkan oleh DPP, bahwa kewenangan panitia pengarah juga ada disitu, makanya kita mengajak DPP, mari kita kembali ke aturan, padahal aturan ini bukan DPD atau SC yang bikin tetapi DPP sendiri dan mereka merupakan unsur dari DPP," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah sangat teliti memperhatikan setiap surat dukungan kepada bakal calon dan khusus jika ada surat dukungan ganda dinyatakan gugur. Berdasarkan berita acara, salah satu calon ketua DPD yakni Hendra Apollo berhasil mengantongi lima suara sah, sementara calon lainnya Bambang Patijaya (BPJ) hanya mengantongi dua suara sah.

"Jadi syaratnya 30 persen suara, berarti minimal empat suara dari total 13 suara, secara aklamasi sebenarnya Hendra Apollo sudah bisa ditetapkan menjadi Ketua DPD I terpilih," katanya.