Sarilamak (ANTARA) - Pemeriksaan lanjutan mantan Caleg DPR-RI Dapil Sumbar II berinisial RO sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan nilai mencapai Rp1,7 miliar diundur dari yang direncanakan Jumat (6/3) menjadi Sabtu (7/3).
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Sri Wibowo melalui Kasubag Humas Kompol Yuhelman di Sarilamak, Jumat, menyebutkan pengunduran jadwal ini mempertimbangkan pemeriksaan awal yang dilakukan Kamis (5/3) malam berlangsung sampai dengan tengah malam.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RO dalam perkara dugaan penipuan. Dari pemeriksaan Kamis malam ada sekitar puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik dari kurang lebih 48 pertanyaan yang akan ditanyakan," katanya.
RO dilaporkan seorang warga bernama Zamhar Pasma Budi beberapa waktu lalu yang merasa dirugikan mencapai Rp1,7 miliar.
Proses pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung hingga pukul 23.55 Wib. Proses pemeriksaan juga dihadiri Kasat Reskrim AKP Anton Luther, KBO Satreskrim Iptu Army Ariosa dan Dantim Satreskrim Aipda Bainur.
AKP Anton Luther mengatakan pemeriksaan yang dilakukan Kamis malam tersebut masih belum selesai karena itu pihaknya belum bisa melakukan penahanan.
Meski begitu, pihaknya akan membicarakan langsung kepada pimpinan dalam hal ini Kapolres apa langkah yang akan dilakukan seusai pemeriksanaan.
"Benar, kami memang tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RO dalam perkara dugaan penipuan. Saat pemeriksaan ada sekitar puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik kepada RO yang didampingi langsung oleh penasehat hukumnya," kata dia.
Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota menolak seluruh permohonan dari pengacara RO, yakni Jon Mathias yang meminta peninjauan ulang status tersangka yang telah ditetapkan kepada Rezka.
Keputusan hakim dengan No 1/pid.pra/2020/PN-Tjp ini menolak permohonan pemohon pra peradilan seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Dalam sidang tersebut hakim menerima seluruh permohonan dari termohon, yakni Polres Limapuluh Kota selaku termohon pada penetapan tersangka RO dalam kasus dugaan penipuan yang sudah memenuhi seluruh unsur serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)
Berita Terkait
RDP Bersama Kemendagri dan Komisi II DPR RI, Andree Algamar Sebut ASN di Padang Komitmen dalam Netralitas
Selasa, 19 November 2024 6:02 Wib
Menko: Presiden Prabowo setujui 10 nama capim KPK diproses DPR
Jumat, 8 November 2024 14:53 Wib
Baleg DPR sebut harus dengar Komisi III terkait RUU Perampasan Aset
Selasa, 29 Oktober 2024 19:58 Wib
DPR minta BNPB dan pemda proaktif koordinasi soal mitigasi bencana
Selasa, 29 Oktober 2024 19:56 Wib
DPR rapat dengan tiga lembaga dengar masukan soal legislasi
Selasa, 29 Oktober 2024 17:14 Wib
Anggota DPR dukung Indonesia gabung BRICS guna perkuat daya tawar
Minggu, 27 Oktober 2024 13:06 Wib
Andre Rosiade serahkan Ambulans dan bantuan tunai ke Bukik Batabuah Agam
Jumat, 25 Oktober 2024 9:17 Wib
DPR terima Surpres Capim dan Calon Dewas KPK
Kamis, 24 Oktober 2024 20:12 Wib