Baleg DPR sebut harus dengar Komisi III terkait RUU Perampasan Aset

id Ahmad Doli Kurnia

Baleg DPR sebut harus dengar Komisi III terkait RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/9/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pihaknya harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

Dia mengatakan bahwa Komisi III DPR merupakan alat kelengkapan dewan yang paling berkompeten untuk mengajukan usulan undang-undang tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

"Nah undang-undang apa saja yang diperlukan, nanti kita lagi mau susun. Apakah termasuk Undang-Undang Perampasan Aset? Ini yang sedang kita kaji," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, hal yang pokok mengenai RUU Pemberantasan Aset adalah semangat pemberantasan korupsi. Dia mengatakan Presiden Prabowo juga sudah berkali-kali mengatakan agar korupsi bisa hilang dari Indonesia.

Dari pembicaraan yang berkembang di Baleg DPR, dia mengatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi bisa dilakukan tanpa membuat RUU Perampasan Aset. Namun dia pun menegaskan bahwa DPR RI tidak menolak untuk membahas RUU tersebut.

"Jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset, atau menerima Perampasan Aset, kita ini lagi konsolidasi, sedang mencari tahu mana undang-undang yang perlu," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani pada periode 2019-2024 mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan menjadi pembahasan anggota dewan periode selanjutnya, yakni periode 2024-2029.

Adapun dorongan untuk menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset disampaikan oleh beberapa kalangan, termasuk oleh Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Baleg DPR sebut harus dengar Komisi III soal RUU Perampasan Aset