Sarilamak (ANTARA) - Pemeriksaan lanjutan mantan Caleg DPR-RI Dapil Sumbar II berinisial RO sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan nilai mencapai Rp1,7 miliar diundur dari yang direncanakan Jumat (6/3) menjadi Sabtu (7/3).
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Sri Wibowo melalui Kasubag Humas Kompol Yuhelman di Sarilamak, Jumat, menyebutkan pengunduran jadwal ini mempertimbangkan pemeriksaan awal yang dilakukan Kamis (5/3) malam berlangsung sampai dengan tengah malam.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RO dalam perkara dugaan penipuan. Dari pemeriksaan Kamis malam ada sekitar puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik dari kurang lebih 48 pertanyaan yang akan ditanyakan," katanya.
RO dilaporkan seorang warga bernama Zamhar Pasma Budi beberapa waktu lalu yang merasa dirugikan mencapai Rp1,7 miliar.
Proses pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung hingga pukul 23.55 Wib. Proses pemeriksaan juga dihadiri Kasat Reskrim AKP Anton Luther, KBO Satreskrim Iptu Army Ariosa dan Dantim Satreskrim Aipda Bainur.
AKP Anton Luther mengatakan pemeriksaan yang dilakukan Kamis malam tersebut masih belum selesai karena itu pihaknya belum bisa melakukan penahanan.
Meski begitu, pihaknya akan membicarakan langsung kepada pimpinan dalam hal ini Kapolres apa langkah yang akan dilakukan seusai pemeriksanaan.
"Benar, kami memang tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RO dalam perkara dugaan penipuan. Saat pemeriksaan ada sekitar puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik kepada RO yang didampingi langsung oleh penasehat hukumnya," kata dia.
Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota menolak seluruh permohonan dari pengacara RO, yakni Jon Mathias yang meminta peninjauan ulang status tersangka yang telah ditetapkan kepada Rezka.
Keputusan hakim dengan No 1/pid.pra/2020/PN-Tjp ini menolak permohonan pemohon pra peradilan seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Dalam sidang tersebut hakim menerima seluruh permohonan dari termohon, yakni Polres Limapuluh Kota selaku termohon pada penetapan tersangka RO dalam kasus dugaan penipuan yang sudah memenuhi seluruh unsur serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)