Akui suka sama suka, Polisi tetap tangkap remaja berusia 16 tahun dengan dugaan pencabulan

id polisi, pencabulan, Sumbar

Akui suka sama suka, Polisi tetap tangkap remaja berusia 16 tahun dengan dugaan pencabulan

Massa Save Our Sisters menyampaikan orasi sambil membentangkan poster saat aksi damai kasus pencabulan anak di Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (14/2/2020). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.

Dharmasraya (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat menangkap remaja berisial "NA" (16) warga Sungai Sangkir Nagari Sungai Dareh terduga pelaku pencabulan pada Minggu (1/3) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto, di Pulau Punjung, Minggu, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan LP/12/K/I/ 2020 Polres tanggal 26 Januari 2020 tentang perbuatan cabul.

"Identitas korban "DP" (16) warga Jorong Sungai Sangkir Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung berstatus pelajar," katanya.

Ia menjelaskan pelaporan yang dilakukan orang tua korban lantaran tidak terima anaknya berusia 16 tahun sudah diajak berhubungan layaknya suami istri oleh palaku.

Menurut keterangan pelaku juga, hubungan suami istri itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Hal itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali di rumah korban Jorong Lambau Nagari (Desa Adat) Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.

"Pelaku dan korban adalah sepasang kekasih, meskipun didasari suka sama suka patut diduga pelaku melakukan tindak pencabulan, karena korban berstatus anak di bawah umur," ujarnya.

Ia menyebutkan terduga pencabulan diamankan ketika sedang duduk bersama temannya di depan salah satu warung makan di Kecamatan Pulau Punjung.

"Pelaku yang merupakan penganguran tersebut saat ini menjalani penyelidikan di Mapolres Dharmasraya," katanya.

Atas perbuatan tersebut pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas tujuh tahun, tambah dia.