Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menginformasikan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara dengan tersangka RB dan RKM sudah lengkap atau P21.
RB dan RKM adalah dua tersangka pelaku penyiram air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Kedua tersangka merupakan anggota polisi.
"Pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2020, berkas perkara tersangka RKN dan berkas perkara tersangka RB dinyatakan sudah lengkap," kata Brigjen Argo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Selanjutnya kedua tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan atau tahap dua untuk segera disidangkan.
Sebelumnya berkas tersebut sempat beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena belum lengkap syaratnya.
Penyidik Polda Metro Jaya pun berupaya melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa diantaranya dengan melakukan rekonstruksi.
Rekonstruksi digelar di sekitar kediaman Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (7/2) dini hari. Terdapat 10 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi yang berlangsung selama lebih kurang tiga jam ini.
Dalam rekonstruksi itu, dihadirkan kedua tersangka. Namun untuk Novel, diperankan oleh pemeran pengganti.
Berita Terkait
Polisi tahan pelaku penyiraman air panas ke bidan
Kamis, 9 Desember 2021 19:37 Wib
Usai berkeliling mengendarai sepeda motor, pria ini bunuh kekasih dengan air keras
Senin, 27 September 2021 13:57 Wib
Kesal dimintai jatah uang bulanan, pengusaha dalangi penyiraman air keras ke wajah wartawan
Senin, 2 Agustus 2021 13:51 Wib
Kasus Penyiraman Air Keras
Rabu, 16 Desember 2020 16:21 Wib
Terkait tuntutan jaksa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, ini kata Jaksa Agung
Senin, 29 Juni 2020 14:50 Wib
Soal tuntutan penyerang Novel Baswaden, ini kata pengacara terdakwa
Senin, 29 Juni 2020 14:31 Wib
Alasan Busyro Moqoddas dukung vonis bebas dua penyerang Novel Baswedan
Jumat, 19 Juni 2020 19:22 Wib
Hari ini sidang kasus penyiraman Novel Baswedan kembali dilanjutkan, berikut agendanya
Rabu, 6 Mei 2020 9:13 Wib