Mantan bendahara Biro Bina Mental dan Kesra Sumbar segera dilaporkan ke kejaksaan

id penyelewengan infak masjid raya,Biro Bina Mental dan Kesra sumbar,korupsi sumbar

Mantan bendahara Biro Bina Mental dan Kesra Sumbar segera dilaporkan ke kejaksaan

ilustrasi penangkapan tersangka korupsi (ANTARA/HO)

Padang (ANTARA) - Kepala Biro Bina Mental dan Kesra Setda Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Syaifullah segera melaporkan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) oleh oknum Aparatur Sipil Negara YR, yang juga diduga menyelewengkan uang infak Masjid Raya Sumbar.

"Setelah hasil pemeriksaan BPK keluar, kami segera melaporkan persoalan ini ke kejaksaan," katanya di Padang, Kamis.

Pelaporan ke kejaksaan itu untuk dugaan penyelewengan dana APBD yang dilakukan YR sekitar Rp620 juta.

"Jika bahannya telah lengkap kami segera melapor ke kejaksaan," katanya.

Sedangkan untuk statusnya sebagai bendahara Biro Bintal dan Kesra yang telah dijabat sejak 2013, ia mengatakan telah dinonaktifkan, dan sekarang sebagai staf.

Menurut Inspektorat Sumbar penyelewengan uang daerah yang dilakukan YR sekitar Rp620 juta berkaitan dengan penyelewengan uang infak masjid raya, dan uang zakat yang dikumpulkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Hal tersebut dapat dilakukan oknum ASN karena rangkap wewenang bendahara yang ia jabat.

Karena YR merupakan bendahara Masjid Raya Sumbar, bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan Bendahara di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov yang dulu bernama Biro Bina Sosial.

Dengan hal itu yang bersangkutan bisa memainkan tiga item anggaran itu secara lelusa.

Ketika ia memakai infak masjid raya Sumbar, maka ditutup dengan uang zakat, kemudian kebolongan itu ia tutup lagi dengan dana APBD yang dianggarkan ke Biro Bintal Setda Sumbar.

Mardi mengungkapkan proses terhadap masalah itu sudah dilakukan sejak Maret hingga Mei 2019.

"Setelah diketahui ada penyelewengan maka diupayakan untuk ganti rugi atau pengembalian uang negara, namun yang bersangkutan tidak punya aset serta kekayaan," katanya.

Oleh karena itu maka permasalahan akan diserahkan ke aparat penegak hukum, baik untuk pidana penyelewengan uang infak masjid raya serta zakat, atau dugaan korupsi untuk penggunaan APBD.

Diperkirakan uang dari tiga item keuangan tersebut mencapai Rp1,5 miliar.

Pada bagian lain, Pengurus Masjid Raya Sumbar Yulius Said mengatakan pihaknya tengah melengkapi bahan untuk pelaporan penyelewengan dana infak jemaah ke polisi.