Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menghormati keputusan Polda Sumatera Barat yang segera menghentikan penyelidikan kasus kematian anak berinisial AM (13), pelajar asal Kota Padang, Sumatera Barat.
"Kami menghormati keputusan penghentian penyelidikan kasus AM, dengan tetap membuka kembali jika ada bukti-bukti baru (novum)," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar di Jakarta, Kamis.
Nahar mengatakan KemenPPPA akan terus memantau dan berkoordinasi dalam pendampingan dan pemenuhan hak anak-anak yang menjadi saksi kasus kematian AM, termasuk hak pendidikan, keselamatan, dan permanensi anak.
Para saksi anak tersebut saat ini menjadi terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"KemenPPPA akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dalam melakukan pendampingan dan pemenuhan hak anak yang saat ini menjadi terlindung LPSK," kata dia.
Polda Sumbar akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dalam kasus meninggalnya korban anak AM.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan kasus ini dapat kembali dibuka jika nantinya ada bukti-bukti baru terkait kematian korban.
Meski penyelidikan kasus AM dihentikan, Polda Sumbar tetap memberikan sanksi kepada 18 anggotanya yang melanggar kode etik saat pembubaran tawuran di Jembatan Kuranji, Kota Padang pada Juni 2024 lalu.
AM ditemukan tewas mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada 9 Juni 2024.
Meninggalnya AM bertepatan dengan patroli pengamanan polisi terhadap aksi tawuran. Sejumlah pihak menduga AM tewas karena dianiaya oleh polisi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA hormati putusan Polda Sumbar hentikan lidik kasus anak AM