Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan pihaknya masih terus melanjutkan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi penggunaan hutan tanpa izin di Kabupaten Solok Selatan, provinsi setempat.
"Perkara ini masih terus kami lanjutkan, sekarang tengah didalami oleh penyelidik Kejaksaan Tinggi Sumbar," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendi Eka Saputra di Padang, Jumat.
Ia mengatakan proses penyelidikan terhadap perkara tersebut memang sempat tertunda karena adanya helat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Penundaan tersebut dilakukan karena pemeriksaan berkaitan dengan salah satu kontestan Pilkada, sehingga ditunda demi menjaga iklim suhu Politik yang sedang berlangsung.
"Sekarang karena Pilkada telah selesai dilaksanakan maka proses Penyelidikan perkara kembali dilanjutkan," katanya.
Ia mengatakan dalam tahap penyelidikan itu pihaknya akan kembali mengumpulkan bahan serta keterangan yang diperlukan sesuai dengan tujuan penyelidikan.
"Upaya penyelidikan dilakukan untuk mencari perbuatan pidana dari sebuah peristiwa, nanti hasil pemrosesan yang akan menentukan," jelasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Rasyid menceritakan penyelidikan telah dimulai dari April 2024 oleh Kejati Sumbar yang berkantor di Padang.
Dalam penyelidikan pada 2024 lalu Kejati Sumbar telah pernah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya Bupati Solok Selatan dan keluarganya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait adanya dugaan penggunaan lahan hutan negara tanpa izin seluas 650 hektare untuk menanam sawit tanpa hak guna usaha (HGU).
Ia mengatakan sampai sekarang pihaknya telah memeriksa sekitar 60 orang dalam rangka penyelidikan, di awal 2025 penyelidikan diperpanjang demi menuntaskan upaya penyelidikan.