Diduga sebagai tempat maksiat, Riza Falepi turun tangan segel lima kafe

id Riza Falepi,kafe tempat maksiat,penyegelan kafe,kafe di payakumbuh

Diduga sebagai tempat maksiat, Riza Falepi turun tangan segel lima kafe

Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi saat melakukan penyegelan kepada kafe yang tidak memiliki izin dan melanggar aturan, Senin (20/1). (ANTARA/Akmal Saputra)

Payakumbuh (ANTARA) - Pemerintah Kota Payakumbuh yang dipimpin langsung Wali Kota setempat Riza Falepi melakukan penyegelan lima kafe yang diduga disalahgunakan menjadi tempat maksiat, Senin.

Riza Falepi di Payakumbuh, Senin, mengatakan selain ada yang habis dan tidak memiliki izin, kafe tersebut disegel karena kerap beroperasi melewati waktu yang diizinkan.

"Hari ini kami melakukan penertiban terhadap cafe yang tidak memiliki izin dan kerap beroperasi melebihi jam yang diizinkan. Menurut laporan kepada kami, kafe tersebut kerap meresahkan masyarakat dengan," ujarnya.

Ia menyebutkan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari razia yang dilakukan pada Minggu (19/1) dini hari. Pada saat razia tim yang turun melihat dan menemukan hal yang tidak pantas di dalam kafe.

"Karena kemarin, kami melihat hal-hal yang tidak pantas, yang tidak usah saya sebutlah. Kalau ada tempat hiburan, cukup beroperasi sampai jam dua belas, kita tidak menghambat orang mau berusaha, tapi ya harus sesuai dengan aturan dan kearifan lokal," ujarnya

Di kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Kota Payakumbuh Harmayunis menyebutkan selain izin kafe yang sudah habis masa berlaku izinnya, penyegelan juga dikarenakan laporan dan keinginan warga untuk dihentikan operasionalnya.

"Kafe-nya seperti Tambak Indah, Emstu, Beranda, Wiratama, dan Kalam Sanjo. Sebenarnya ada yang izinnya masih berlaku, tapi tetap atas instruksi Wali Kota Riza Falepi dan permintaan masyarakat, kelima kafe itu harus kami segel dan ditutup," sebutnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Payakumbuh yang juga merupakan ketua harian Tim 7 Devitra mengatakan pengelola kafe-kafe ini sering melalaikan jam operasional yang sudah ditetapkan dalam Perda.

"Apalagi yang memiliki musik karaoke, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar dan meresahkan, selain itu juga ada terindikasi menjual minuman keras," sebutnya.

Penyegelan juga melibatkan TNI, Polri, Pol-PP, Camat Payakumbuh Selatan, Ketua KAN Limbukan, Lurah Balai Panjang dan jajaran ASN. (*)