Kejati Sumbar selamatkan uang negara Rp2,2 miliar dari penyidikan korupsi

id Kejati Sumbar,Berita sumbar,Berita padang

Kejati Sumbar selamatkan uang negara Rp2,2 miliar dari penyidikan korupsi

Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp2,258 miliar dari kasus korupsi yang ditangani oleh Kejati setempat sepanjang Januari hingga November 2024.

"Uang tersebut berhasil diselamatkan Kejati Sumbar dari beberapa perkara korupsi di tingkat penyidikan," ungkap Asisten Intelijen Kejati Sumbar Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra, di Padang, Rabu.

Ia menyebutkan perkara tersebut yang pertama adalah kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Sumbar.

Jumlah kerugian negara yang muncul dalam kasus itu menurut Jaksa sebesar Rp5.522.079.927, sedangkan uang yang diselamatkan Rp70 juta.

Perkara kedua adalah kasus jilid kedua dugaan korupsi korupsi pengadaan lahan tol Padang-Pekanbaru dengan kerugian mencapai Rp27 miliar, sedangkan yang berhasil diselamatkan sebesar Rp522 juta.

Perkara ketiga adalah kasus dugaan korupsi penyelewengan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya yang merugikan negara hingga Rp3,098 miliar, uang yang telah diselamatkan sebesar Rp1,6 miliar.

Eka menyebutkan sampai saat ini pihaknya terus melakukan penelusuran serta pelacakan aset terhadap kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Korps Adhyaksa tersebut.

Hal itu dilakukan oleh pihak Kejaksaan guna memaksimalkan upaya pemulihan (recovery) terhadap nominal uang negara yang telah dirugikan akibat kasus korupsi.

"Saat ini Kejaksaan tidak hanya berfokus melakukan proses hukum serta menjerat para pelaku korupsi, akan tetapi kami juga berfokus untuk memulihkan kerugian negara yang timbul," katanya.

Ia mengatakan upaya pemulihan aset tersebut sesuai dengan arahan dari Jaksa Agung RI, serta pimpinan Kejati Sumbar Yuni Daru Winarsih.

Pada bagian lain, Eka juga menyatakan bahwa Kejati Sumbar tidak akan pernah lelah melakukan pemberantasan korupsi yang terjadi di provinsi setempat.

Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas siapapun pelaku korupsi tanpa pandang bulu atau jabatan yang bersangkutan, sebab korupsi adalah suatu penyakit yang menyengsarakan negara serta rakyat.

Ia mengungkapan sejak Januari hingga saat ini Kejati Sumbar telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka di tahap penyidikan, beberapa di antaranya sudah disidang dan lainnya sedang dalam pemberkasan.