Kasus penyiraman Novel, Kompolnas: Punya fakta dan data oknum jenderal polisi terlibat adukan

id Novel Baswedan,Kompolnas,dorong pengungkapan,tokoh terlibat,Penyiraman Air Keras

Kasus penyiraman Novel, Kompolnas: Punya fakta dan data oknum jenderal polisi terlibat adukan

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yotje Mende saat ditemui wartawan usai menghadiri pertemuan dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Senin (6/1/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)

Kalau memang punya fakta dan data ya silakan saja untuk mengadu ke Kompolnas. Tentunya kami siap mengakomodir
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yotje Mende mendorong pihak yang punya fakta dan data keterlibatan oknum Jenderal Polisi dalam penyiraman penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengadukan ke Kompolnas.

Peristiwa penyiraman Novel hingga mengalami cacat pada matanya karena disiram air keras oleh dua oknum Brigadir Polisi berinisial RM dan RB menurut Yotje harus dilanjutkan pengungkapannya.

"Kalau memang punya fakta dan data ya silakan saja untuk mengadu ke Kompolnas. Tentunya kami siap mengakomodir," ujar mantan Kapolda Papua itu usai menghadiri pertemuan dengan Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Senin.

Ia mengatakan perkembangan kasus Novel yang dilakukan oknum polisi adalah salah satu pokok penyampaian dalam pertemuan dengan Mahfud MD pada Senin (6/1).

Dia mengungkapkan dalam pertemuan dengan Mahfud, Kompolnas menyampaikan sudah tujuh kali dilakukan gelar perkara kasus Novel Baswedan sejak tahun 2017-2018.

Yotje mengatakan waktu itu Kompolnas menunjuk salah satu anggotanya, Poengky Indarti, dalam Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang diketuai Jenderal Polisi Idham Azis yang saat itu masih menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri pada tahun 2018 lalu. "Kinerja Polri kami lihat (saat itu) positif, hanya memang bagaimana penyelesaian dan pengungkapannya, sekarang itu yang kami dorong untuk dilanjutkan," kata Yotje.

Ia menambahkan sampai saat ini, Kompolnas belum bisa menarik kesimpulan adanya tumbal dalam kasus tersebut, yaitu oknum brigadir polisi RM dan RB.

"Kalau kami belum mengarah ke sana (penumbalan), kami tidak boleh beropini. Kita berbicara data dan fakta di lapangan," ujar Yotje.