BPJS Ketenagakerjaan beri perlindungan untuk siswa di kompetisi basket

id BP-Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan beri perlindungan untuk siswa di kompetisi basket

Penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan kepada salah satu siswa peserta kompetisi bola basket. (Ist)

Padangpanjang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP-Jamsostek) memberikan perlindungan jaminan sosial bagi panitia dan siswa yang mengikuti Samudra Basketball 3x3 Competition digelar di Hall Indoor GOR Bancah Laweh Padang Panjang, Kamis(19/12).

Pejabat Pelaksana Sementara (Pps) Kepala Cabang BP-Jamsostek Kantor Cabang Bukittinggi Lisa Anamerta di Padang Panjang, Kamis, mengatakan perlindungan terhadap siswa dan panitia untuk mengantisipasi risiko yang mungkin terjadi selama kompetisi berlangsung.

Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis oleh Pps Kepala Cabang BP-Jamsostek Kantor Cabang Bukittinggi Lisa Anamerta kepada peserta dilaksanakan usai acara pembukaan kompetisi tersebut dan turut dihadiri Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran, Wakapolres Padang Panjang Kompol Asnita dan pejabat lainnya.
Pemakaian kostum peserta kompetisi bola basket. (Ist)
Sebanyak 320 siswa SMA dari Sumatera Barat, Riau dan Jambi yang mengikuti kompetisi dan 30 orang panitia didaftarkan sebagai peserta mandiri dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan besaran iuran Rp16.800.

Menurut Lisa, cedera rentan terjadi saat berolahraga dan kecelakaan lainnya dapat pula terjadi dalam perjalanan ketika atlet mulai berangkat dari rumah menuju arena pertandingan hingga kembali lagi ke rumah atau penginapan.

Kepesertaan dalam dua program tersebut diharapkan memberikan rasa aman bagi panitia dan peserta saat berlomba, apalagi ajang itu tidak hanya diikuti oleh siswa Padang Panjang saja namun juga dari Riau dan Jambi.

"Di Padang Panjang kami bekerja sama dengan RSUD Padang Panjang dan RS Ibnu Sina, jika ada kendala yang membuat siswa perlu perawatan mereka dapat dibawa ke salah satu dari dua rumah sakit itu untuk dirawat sampai pulih kembali," katanya.

Kepesertaan siswa dalam program jaminan sosial tersebut bersifat sama seperti kepesertaan para pekerja mandiri lainnya yaitu akan diberi perlindungan selama membayarkan iuran setiap bulan.

"Jika iuran tidak dibayarkan pada bulan selanjutnya maka tidak lagi menjadi peserta dan tidak mendapat perlindungan. Siswa yang terdaftar sekarang bisa mendaftar kembali di kemudian hari baik secara mandiri atau sebagai pekerja jika bekerja di suatu perusahaan," jelasnya.
Foto Bersama Wali Kota Padang Panjang dan BP-Jamsostek, panitia lomba serta pejabat terkait lainnya. (Ist)
Dalam kesempatan itu BP-Jamsostek juga mengenalkan pemberlakuan aturan baru PP82/2019 menggantikan PP44/2015. Peserta yang terdaftar setelah 2 Desember 2019 atau setelah aturan baru diberlakukan akan mendapat layanan kenaikan manfaat dari JKK dan JKM tanpa kenaikan iuran.