Padangpanjang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP-Jamsostek) memberikan perlindungan jaminan sosial bagi panitia dan siswa yang mengikuti Samudra Basketball 3x3 Competition digelar di Hall Indoor GOR Bancah Laweh Padang Panjang, Kamis(19/12).
Pejabat Pelaksana Sementara (Pps) Kepala Cabang BP-Jamsostek Kantor Cabang Bukittinggi Lisa Anamerta di Padang Panjang, Kamis, mengatakan perlindungan terhadap siswa dan panitia untuk mengantisipasi risiko yang mungkin terjadi selama kompetisi berlangsung.
Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis oleh Pps Kepala Cabang BP-Jamsostek Kantor Cabang Bukittinggi Lisa Anamerta kepada peserta dilaksanakan usai acara pembukaan kompetisi tersebut dan turut dihadiri Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran, Wakapolres Padang Panjang Kompol Asnita dan pejabat lainnya.
Sebanyak 320 siswa SMA dari Sumatera Barat, Riau dan Jambi yang mengikuti kompetisi dan 30 orang panitia didaftarkan sebagai peserta mandiri dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan besaran iuran Rp16.800.
Menurut Lisa, cedera rentan terjadi saat berolahraga dan kecelakaan lainnya dapat pula terjadi dalam perjalanan ketika atlet mulai berangkat dari rumah menuju arena pertandingan hingga kembali lagi ke rumah atau penginapan.
Kepesertaan dalam dua program tersebut diharapkan memberikan rasa aman bagi panitia dan peserta saat berlomba, apalagi ajang itu tidak hanya diikuti oleh siswa Padang Panjang saja namun juga dari Riau dan Jambi.
"Di Padang Panjang kami bekerja sama dengan RSUD Padang Panjang dan RS Ibnu Sina, jika ada kendala yang membuat siswa perlu perawatan mereka dapat dibawa ke salah satu dari dua rumah sakit itu untuk dirawat sampai pulih kembali," katanya.
Kepesertaan siswa dalam program jaminan sosial tersebut bersifat sama seperti kepesertaan para pekerja mandiri lainnya yaitu akan diberi perlindungan selama membayarkan iuran setiap bulan.
"Jika iuran tidak dibayarkan pada bulan selanjutnya maka tidak lagi menjadi peserta dan tidak mendapat perlindungan. Siswa yang terdaftar sekarang bisa mendaftar kembali di kemudian hari baik secara mandiri atau sebagai pekerja jika bekerja di suatu perusahaan," jelasnya.
Dalam kesempatan itu BP-Jamsostek juga mengenalkan pemberlakuan aturan baru PP82/2019 menggantikan PP44/2015. Peserta yang terdaftar setelah 2 Desember 2019 atau setelah aturan baru diberlakukan akan mendapat layanan kenaikan manfaat dari JKK dan JKM tanpa kenaikan iuran.
Berita Terkait
Bank Nagari buka rekening tabungan klaim jaminan sosial amsos BP Jamsostek
Kamis, 7 Desember 2023 18:15 Wib
Wamenaker buka kegiatan edukasi program BPJS Ketenagakerjaan bagi BPU di Padang
Jumat, 8 September 2023 22:17 Wib
BPJAMSOSTEK Solok Selatan edukasi peserta penggunaan JMO
Kamis, 4 Mei 2023 12:35 Wib
JAMSOSTEK Cabang Solok serahkan santunan Rp216 Juta kepada keluarga korban pekerja rentan
Kamis, 16 Maret 2023 12:05 Wib
Gubernur Sumbar:BPJS Ketenagakerjaan berperan penting di perlindungan sosial ekonomi pekerja
Selasa, 14 Maret 2023 19:29 Wib
Pemkab Sijunjung sediakan kamar rawatan khusus peserta BPJS Ketenagakerjaan
Minggu, 5 Februari 2023 14:45 Wib
BP Jamsostek sinergi dengan Kokesra lindungi pelaku usaha berbasis syariah
Sabtu, 21 Januari 2023 15:08 Wib
Manfaat Jamsostek Bagi Pekerja
Rabu, 30 November 2022 17:27 Wib