Padang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Yulmar Tri Himawan, mengatakan Am (56), tersangka pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Bungus, Teluk Kabung, bisa dijerat dengan hukuman kebiri.
"Tidak tertutup kemungkinan untuk itu (kebiri), karena sudah ada yurisprudensinya. Namun itu sepenuhnya keputusan pengadilan," katanya di Padang, Senin.
Ia mengatakan hukuman kebiri tersebut tergantung bagaimana majelis hakim menilai kasus tersebut ketika persidangan.
Am adalah tersangka kasus pencabulan terhadap korban yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar, dan saat ini korban menderita kanker serviks.
Saat ini Am telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan pasal 82 Juncto (Jo), pasal 76 E, pasal 81, pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan terancam hukuman penjara selama 15 tahun, dan denda Rp5 miliar.
Perbuatan bejad tersangka terhadap korban sudah dilakukan sebanyak empat kali, diawali pada Agustus 2018.
Hal itu dilakukan di semak-semak, dan beberapa tempat lain di daerah Bungus, Teluk Kabung.
Modus yang digunakan adalah mengiming-imingi korban dengan uang untuk membeli dagangan milik korban. Ia juga mengancam korban agar tidak memberitahu atau melaporkan perbuatannya kepada orang lain.
Namun perbuatan tersangka akhirnya terbongkar pada Juli 2019 ketika korban mengeluhkan sakit ke anggota keluarga, lalu melaporkannya ke polisi.
Sebelum diringkus polisi di Jambi, tersangka sempat berstatus buron beberapa bulan.
Sementara korban yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD) diketahui saat ini berada di Jakarta untuk penanganan medis terhadap penyakitnya.
Kapolres mengatakan perbuatan cabul adalah salah satu yang meresahkan masyarakat, karena itu ia mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan. Terutama untuk keluarga terdekat.