Mensos: Perppu Kebiri Jadi UU Mantapkan Hukuman

id mensos, Khofifah Indar Parawansa, UU kebiri

Jakarta, (Antara Sumbar) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyambut baik disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU karena dinilai akan lebih memantapkan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual.

"Dengan diundangkan mudah-mudahan makin mantap proses penetapan putusan pengadilan kepada pelaku," kata Mensos di Jakarta, Rabu.

Mensos mengatakan, paling tidak yang saat ini sedang berproses di pengadilan, Perppu yang sudah disetujui menjadi UU bisa dijadikan referensi bagi segala keputusan pengadilan terkait dengan kekerasan seksual pada anak.

"Saya rasa hakim dan jaksa memberikan penuntutan di pengadilan sehingga ketika Perppu itu sudah ditandatangani presiden sebenarnya sudah berlaku lalu kita melihat itu mungkin belum maksimal, maka dengan diundangkan ini bisa dilakukan pemberatan hukuman atau ini bisa diberikan tambahan hukuman sehingga harapannya adalah bisa mereduksi kemungkinan munculnya kekerasan-kekerasan seksual kepada anak," kata dia.

Namun dengan menjadi undang-undang, maka tugas Kementerian Sosial juga tambah banyak karena sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya memberikan rehabilitasi tidak hanya kepada korban dan keluarga korban tapi juga rehabilitasi kepada pelaku.

"Kita sedang menghitung mudah-mudahan 2017 kita punya dukungan anggaran yang cukup. Sekarang ini kita justru sebetulnya banyak disuport Taruna Siaga Bencana (Tagana-red) yang sudah disiapkan untuk menjadi tim psikososial terapi itu ada 3.200 personel," tambah dia.

Selain itu, Kemensos juga bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi terutama fakultas psikologi yang akan membantu untuk proses rehabilitasi.

DPR RI akhirnya menyetujui RUU tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU.

Perppu yang lebih dikenal dengan Perppu kebiri itu disetujui menjadi UU oleh seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna pada Rabu (12/10).

Sebelum keputusan itu diambil, ada dua fraksi yang tetap menyatakan menolak Perppu itu disetuju menjadi UU yaitu Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS. (*)