Mojokerto, (ANTARA) - Kuasa hukum Muhammad Aris yakni Handoyo mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kliennya yang divonis menjalani hukuman kebiri kimia terkait kasus pemerkosaan kepada anak-anak di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
"Hari ini saya menandatangani surat kuasa hukumnya, dan besok kami mengajukan peninjauan kembali kasus tersebut," katanya saat dikonfirmasi di Mojokerto, Selasa.
Ia mengatakan, alasan dirinya melakukan peninjauan kembali atas kasus yang dihadapi kliennya itu adalah belum adanya petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan hukuman kebiri itu.
"Sederhana saja, masih belum ada peraturan teknis pelaksanaan hukuman kebiri itu. Ini yang menjadi pertimbangan kami melakukan PK," katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya sendiri tidak memiliki kapasitas kesehatan yang menyebutkan jika kode etik ikatan dokter Indonesia (IDI) tidak bisa melakukan kegiatan kebiri itu.
"Termasuk juga adanya desakan dari berbagai pihak yang menolak melaksanakan hukuman kebiri itu," katanya.
Ia juga mengakui, jika kliennya itu termasuk orang yang agak lambat jika diajak berkomunikasi, sehingga diperlukan pemeriksaan psikologi lanjutan kondisi kesehatan kliennya itu.
"Agak lambat kalau diajak berkomunikasi, dan juga seperti orang linglung. Orang jawa bilang kesambet (kemasukan makhluk halus)," katanya.
Namun, kata dia, hal itu tidak akan digunakan dalam materi pembelaan dalam PK nanti, karena yang penting adalah hukuman kebiri itu belum ada petunjuk teknisnya.
"Kalau hukuman mati kan sudah ada petunjuk teknisnya, nah kalau kebiri ini kan masih belum ada," ujarnya.
Sebelumnya, Aris saat dikonfirmasi sejumlah media mengatakan kalau dirinya lebih memilih hukuman seumur hidup jika memang harus dikebiri suntik kimia.
"Niku (kebiri) seumur hidup, nggeh kulo tolak (itu seumur hidup, ya saya tolak)," katanya dengan logat Jawa.
Sebagaimana diberitakan, Muh Aris pemuda asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak.
Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak-anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun, serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara dan juga.
Putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia terhadap Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. (*)